Pengawasan dan Penindakan Cegah Penyelundupan Benih Lobster
Pengawasan dan penindakan diintensifkan demi mencegah penyelundupan benur lobster. PSDKP mengadakan operasi terkoordinasi pengawasan dan penindakan benur lobster melibatkan instansi terkait di jalur laut dan jalur udara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Penyelundupan benih bening lobster atau benur lobster menghilangkan potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah dan merugikan negara. Untuk itu, pengawasan dan penindakan menjadi bagian upaya mencegah penyelundupan benur lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Diperkirakan sekitar 600 juta ekor benur lobster setiap tahunnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan itu merugikan Indonesia dan menghilangkan potensi pendapatan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun.
Perihal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin setelah mengadakan inspeksi kesiapan operasi bersama pengawasan dan penindakan benih bening lobster (BBL) sektor udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/12/2023).
”Pengawasan ini melibatkan pihak Otoritas Bandara, aviation security, Angkasa Pura I, Polres Bandara (I Gusti Ngurah Rai), Badan Karantina, Pangkalan PSDKP Benoa, Lanud I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai,” kata Adin di area terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis (7/12/2023).
Data Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) menunjukkan potensi lestari benur lobster yang dapat dimanfaatkan secara nasional, mencapai 465,7 juta ekor, yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Akan tetapi, potensi lestari benur lobster tidak dirasakan karena adanya kebocoran dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan benur.
Tentunya kami juga bekerja sama dengan instansi lain dalam penindakannya.
Adin menyebutkan, dari sekitar 600 juta ekor benur yang diselundupkan setiap tahun, negara kehilangan potensi pemasukan dari PNPB Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun dengan asumsi selisih atau margin keuntungan penyelundup antara Rp 5.000 dan Rp 50.000 per ekor. Dari sisi penindakan, menurut Adin, aparatur dari sejumlah lembaga menggagalkan penyelundupan 1,6 juta benur dengan nilai sekitar Rp 163,45 miliar.
”Kementerian Kelautan dan Perikanan melihat potensi besar dari komoditas lobster,” kata Adin. Dengan komitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dengan mengedepankan kepentingan ekologi, menurut Adin, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong industri budi daya perikanan, termasuk lobster, dalam pengelolaan komoditas lobster di Indonesia.
Adin menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berusaha menarik investor untuk berinvestasi di industri budi daya lobster. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendorong kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) antara Indonesia dan Vietnam untuk investasi pada industri budi daya lobster di Indonesia karena Vietnam juga membutuhkan lobster sebagai komoditas mereka.
Adapun kegiatan Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan Benih Bening Lobster digelar PSDKP bersama instansi terkait itu dimulai pada awal Desember 2023. Secara resmi, kegiatan operasi terkoordinasi dari PSDKP dibuka pada 1 Desember 2023 di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Bali menjadi bagian dari pengawasan dan penindakan PSDKP karena hasil analisis dan evaluasi mengindikasikan Bali termasuk jalur yang berpotensi dimanfaatkan penyelundup benur lobster hasil penangkapan di daerah Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Selain terdapat agen kargo pengangkutan udara (regulated agent) di Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali juga melayani penerbangan langsung tujuan Vietnam.
Lebih lanjut Adin menerangkan, penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri menggunakan beberapa cara, yakni penyelundupan melalui jalur laut dan penyelundupan melalui jalur udara. Upaya penindakan dan penanganan terhadap penyelundupan benur lobster sudah kerap dilaksanakan. Akan tetapi, penindakan dan penanganannya masih dijalankan secara parsial sehingga aktivitas penyelundupan masih berlangsung.
Dalam pengawasan di area terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (7/12/2023), Adin didampingi sejumlah pimpinan ataupun perwakilan instansi terkait, di antaranya dari Pangkalan PSDKP Benoa, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, PT Angkasa Pura I Persero Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Balai Karantina. Selain itu dari Pangkalan TNI Angkatan Udara I Gusti Ngurah Rai, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Aviation Security Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memeriksa prosedur pemeriksaan penumpang di terminal keberangkatan internasional.
Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Arief Sirajuddin menerangkan, setiap penumpang ataupun barang wajib melalui proses pemeriksaan di bandara.
Sebagai bagian dari pengawasan, menurut Arief, Avsec juga memanfaatkan informasi atau data intelijen dalam proses pemeriksaan, di samping dilengkapi peralatan, termasuk mesin pindai X-ray.
Adapun Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono mengatakan, pihak Otban juga terlibat dalam pengawasan di bandara dan juga pengawasan terhadap agen kargo pengangkutan udara (regulated agent) yang bergerak di pengiriman menggunakan angkutan udara.
”Tentunya kami juga bekerja sama dengan instansi lain dalam penindakannya,” ujar Agustinus di area terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis (7/12/2023).