Hiu Biru, Kapal Cepat untuk Buru Penyelundup Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan membeli empat kapal cepat. Kapal yang dinamai Hiu Biru itu akan digunakan petugas untuk memburu penyelundup benih lobster di pesisir timur Pulau Sumatera.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan membeli empat kapal cepat dari PT Palindo Marine, perusahaan galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dinamai Hiu Biru itu akan digunakan petugas unit reaksi cepat untuk memburu penyelundup benih bening lobster di pesisir timur Pulau Sumatera.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Batam, Kamis (17/3/2022), mengatakan, dua unit Hiu Biru itu akan dioperasikan petugas di Pangkalan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Adapun dua Hiu Biru yang lain akan dioperasikan oleh petugas PSDKP di Jambi dan Sumatera Selatan.
”Empat kapal itu akan memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster,” kata Trenggono.
Sejak lama, pantai timur Sumatera rawan digunakan sindikat untuk menyelundupkan benih bening lobster atau benur dari Indonesia ke luar negeri. Peristiwa yang terbaru diungkap petugas pada 6 Maret di perairan Upang, Sungai Musi, Palembang, Sumatera selatan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022), mengemukakan, benur yang disita terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. Benih bening senilai Rp 13,9 miliar dibawa dengan 2 kapal cepat (speedboat) berkekuatan mesin 40 PK (Kompas.id, 9/3/2022).
Untuk keperluan memburu speedboat penyelundup yang cepat dan gesit itulah petugas PSDKP membutuhkan tipe kapal seperti Hiu Biru. Hiu Biru yang dibuat galangan di Batam itu diklaim mampu melaju hingga 57 knot per jam atau 105,56 kilometer per jam. Bodi kapal yang ramping juga cocok untuk mengejar speedboat penyelundup yang biasanya beraksi di perairan dangkal.
”Berdasarkan karakteristik tersebut, kapal Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin.
Trenggono menambahkan, praktik penyelundupan benur merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dalam periode 2021-2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusung pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, dengan salah satu komoditas yang dikembangkan ialah lobster.
Tahun ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No B.45/MEN-KP/II/2022 tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia untuk Kegiatan Pembudidayaan. Aturan itu membuka lalu lintas benih bening lobster lintas provinsi untuk optimalisasi pengelolaan benur.
Selain ditugaskan untuk memburu penyelundup benur, Hiu Biru juga akan ditugaskan untuk mengawasi pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. ”Contohnya untuk menindak reklamasi ilegal. Kelestarian laut harus dijaga,” ucap Trenggono.
Pada Februari 2022, KKP menghentikan dua aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut. Pertama, KKP menindak reklamasi ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua, mereka juga menghentikan operasi kapal isap timah di Pantai Matras, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.