Ribuan Alat Peraga Diturunkan, KPU Sulut Menegaskan Aturan Kampanye
KPU Sulut mengingatkan para kontestan Pemilu 2024 untuk menaati aturan semasa kampanye, terutama tentang alat peraga.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengingatkan para kontestan Pemilu 2024 untuk menaati aturan semasa kampanye. Alat-alat peraga kampanye hanya boleh dipasang di titik-titik spesifik yang telah ditetapkan badan penyelenggara pemilu tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam pertemuan dengan awak media, Rabu (6/12/2023). Pihaknya telah merilis daftar tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi alat peraga kampanye dalam Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 104 Tahun 2023.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sudah kami unggah di laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Dua hari setelah di-upload, sudah 300 lebih yang mengunduh. Artinya, ada kebutuhan dari caleg dan partai politik untuk melihat lokasi-lokasi mana yang diperbolehkan,” kata Meidy.
Sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, para calon anggota legislatif (caleg) telah memasang spanduk, baliho, dan poster yang memampangkan nama, intensi pencalonan, dan nomor urutnya di kertas suara di banyak tempat. Padahal, mereka hanya diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut telah mengimbau para caleg untuk menurunkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan tersebut. Dari 13.000-an alat peraga, 11.479 telah diturunkan. Ada pula yang membiarkannya tetap berdiri setelah merobek bagian spanduk atau poster yang tidak diperbolehkan.
Kini, demi menangkap perhatian 343.363 pemilih di Kota Manado, misalnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif dapat memasang alat peraga kampanye setidaknya di delapan tempat. Titik-titik tersebut berada di jalan-jalan protokol, seperti di sepanjang Jalan Sam Ratulangi antara Zero Point dan Pertigaan Pikat.
Terdapat pula beberapa jalan yang boleh dipasangi baliho, spanduk, dan poster di sepanjang ruasnya, seperti Jalan Betesda di bilangan Sario, Jalan 14 Februari di bilangan Teling, dan Jalan Sudirman di Wenang. ”Nanti akan kami evaluasi juga lokasi-lokasi tersebut,” kata Meidy.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, para peserta pemilu juga dapat memasang alat peraga kampanye di tempat perseorangan atau badan swasta dengan izin pemilik. Sebaliknya, mereka harus menjauhi beberapa jenis fasilitas publik.
Fasilitas publik tersebut meliputi tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, sekolah dan perguruan tinggi, serta gedung pemerintahan. ”Selain itu, juga di fasilitas lainnya yang dapat berakibat mengganggu ketertiban umum,” kata Awaluddin.
Selain di Manado, kota dan kabupaten lain juga menetapkan lokasi-lokasi tertentu di setiap kelurahan dan desa seperti lahan kosong, termasuk yang dimiliki warga, sebagai lokasi alat peraga kampanye. KPU Sulut dan kabupaten/kota bahkan telah menetapkan nama-nama keluarga yang bersedia lahan atau rumahnya dipakai.
Di Sulut, Pemilu 2024 akan diikuti oleh 1.969.603 orang yang kini telah tercatat dalam daftar pemilih tetap. Mereka terdiri dari 975.740 pemilih perempuan dan 993.763 pemilih laki-laki.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, pihaknya telah memulai pemutakhiran data pemilih tambahan. Setiap bulan, KPU Sulut dan kabupaten/kota mengadakan evaluasi untuk merekapitulasi pemilih yang pindah dan ditetapkan sebagai pemilih tambahan. Ini mencakup para narapidana dan tahanan.
”Pengendalian pindah kependudukan harus dilakukan dengan baik. Kami terus berkoordinasi dengan (Dinas) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Soal tempat pemungutan suara di lapas (lembaga pemasyarakatan), koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut harus dikuatkan,” katanya.
Dalam perhelatan lima tahunan ini, kepolisian di Sulut akan menurunkan 6.000-an personel. Hal ini untuk mencegah berbagai pelanggaran dalam pemilu mengingat Sulut adalah daerah paling rawan kedua setelah DKI Jakarta. Kerawanan tersebut meliputi pelanggaran administrasi dan ketidaknetralan penyelenggara.
Kendati begitu, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto mengingatkan, bukan hanya penyelenggara yang harus netral, melainkan juga aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri. Netralitas menjadi kunci utama untuk menjaga integritas dan keamanan pemilu.
”TNI, Polri, dan ASN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilu. Saya mengajak kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi netralitas, menghindari intervensi politik, dan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Setyo.
Terkait hal tersebut, kepolisian juga berupaya menyiapkan diri secara internal. Ini ditunjukkan dari kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang diketuai Komisaris Besar Imam Thobroni ke markas Polda Sulut. ”Kami bertugas mengawasi Operasi Mantap Brata (pengamanan Pemilu 2024) di Polda Sulut,” kata Imam.