Tanggapi Ade Armando, Sultan HB X: Keistimewaan DIY Diakui Undang-Undang
Sultan HB X mengatakan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diakui undang-undang.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando, menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta mempraktikkan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu tidak dipilih melalui pemilu. Menanggapi pernyataan itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah.
”DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usul dan sejarahnya,” kata Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di kompleks kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebelumnya, Sabtu (2/12/2023), Ade Armando mengunggah video yang menyinggung ihwal politik dinasti di akun X miliknya. Dalam video itu, dia mengomentari aksi mahasiswa di Yogyakarta beberapa waktu lalu yang menolak politik dinasti.
Namun, menurut Ade, aksi tersebut menjadi ironis karena para mahasiswa itu sedang berada di wilayah yang disebutnya mempraktikkan politik dinasti. Dalam video itu, Ade juga menyebut, politik dinasti di DIY jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.
”Politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi gubernur karena garis keturunan,” kata Ade dalam video itu.
Menanggapi pernyataan itu, Sultan HB X mengatakan, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakui adanya wilayah yang memiliki keistimewaan atau sifat khusus. Menurut Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, DIY memiliki keistimewaan dalam lima bidang, termasuk terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
UU Keistimewaan DIY juga menyebut, Gubernur DIY harus dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Kadipaten Pakualam yang bergelar Adipati Paku Alam.
Sultan menuturkan, selama ini, pihaknya hanya melaksanakan amanat UU Keistimewaan DIY terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur. Sultan pun menyerahkan kepada masyarakat apakah mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur itu dianggap sebagai politik dinasti atau tidak.
”Undang-Undang Keistimewaan DIY mengamanatkan gubernur itu Sultan dan wakil gubernur itu Paku Alam. Ya kami melaksanakan itu saja. (Politik) Dinasti atau tidak, ya terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan, keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua elemen masyarakat di provinsi tersebut. Dia juga menyebut, penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan kehendak masyarakat DIY yang disahkan dengan undang-undang.
Oleh karena itu, Huda menilai, keistimewaan dalam penetapan gubernur dan wakil gubernur di DIY merupakan sesuatu yang sangat demokratis. ”Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Pak Ade Armando mengeluarkan statement kurang pantas seperti itu. Saya minta Pak Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Undang-Undang Keistimewaan DIY mengamanatkan gubernur itu Sultan dan wakil gubernur itu Paku Alam. Ya kami melaksanakan itu saja.
Pada Minggu (3/12/2023) malam, Ade Armando telah mengunggah video yang berisi permintaan maaf terkait pernyataan sebelumnya. ”Melalui video ini, saya ingin mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya yang terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
Ade juga menyebut, pernyataan ihwal dinasti politik di Yogyakarta itu merupakan pandangan politik pribadinya. Oleh karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap politik Dewan Pimpinan Pusat PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DIY.
”Apa yang saya sampaikan di video saya tersebut sepenuhnya adalah pandangan saya, sikap politik saya. Ini tidak ada hubungannya dengan pandangan politik, sikap politik, ataupun policy dari DPP PSI dan DPW PSI Yogyakarta,” ujarnya.