logo Kompas.id
NusantaraUMK Jatim Dinilai Terlalu...
Iklan

UMK Jatim Dinilai Terlalu Rendah oleh Pekerja, Terlalu Tinggi oleh Pengusaha

Upah minimum Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, dengan Surabaya tertinggi Rp 4,7 juta per bulan. Meski telah disepakati, buruh menilai itu masih kurang, sedangkan pengusaha menilai implementasinya akan sulit.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023).
RUNIK SRI ASTUTI

Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan di Sidoarjo bersiap mengikuti demo buruh yang dipusatkan di Surabaya, Senin (20/11/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Upah minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, Jumat (1/12/2023). Nilai upah tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,7 juta per bulan.

”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12/2023).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000