UMK Jatim Dinilai Terlalu Rendah oleh Pekerja, Terlalu Tinggi oleh Pengusaha
Upah minimum Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, dengan Surabaya tertinggi Rp 4,7 juta per bulan. Meski telah disepakati, buruh menilai itu masih kurang, sedangkan pengusaha menilai implementasinya akan sulit.
SURABAYA, KOMPAS — Upah minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2024 telah ditetapkan, Jumat (1/12/2023). Nilai upah tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,7 juta per bulan.
”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12/2023).
Namun, kalangan pekerja menilai kenaikan upah itu tidak signifikan mengimbangi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal itu akan berdampak pada tergerusnya tabungan buruh untuk memenuhi kebutuhan harian. Sebaliknya, kalangan pengusaha menilai kenaikan upah tersebut terlalu tinggi sehingga sebagian mereka bakal kesulitan mengimplementasikannya.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188 Tahun 2023 yang ditandatangani 30 November 2023. Dalam beleid itu, UMK Surabaya mencapai Rp 4.725.479, naik Rp 200.000 dari upah tahun lalu Rp 4.525.479.
Adapun UMK Gresik hanya naik Rp 120.000 menjadi Rp 4.642.031 dari sebelumnya Rp 4.522.030. Demikian pula dengan UMK Sidoarjo naik Rp 120.000 menjadi Rp 4.638.582 dari sebelumnya Rp 4.518.581. Selain itu, UMK Pasuruan menjadi Rp 4.635.133 dari Rp 4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto menjadi Rp 4.624.787 dari Rp 4.504.787.
Baca juga: UMK Jatim Naik 6,13 Persen Khofifah Pertimbangkan Rasa Keadilan dan Situasi Ketenagakerjaan
Upah minimum terendah ada di Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287 per bulan per pekerja. Meski terendah, nilainya masih di atas Upah Minimum Provinsi Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244. UMP tersebut naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik unsur buruh maupun pengusaha sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik. Selain itu, mempertimbangkan usulan dari semua kepala daerah di wilayahnya.
”Sebelumnya, kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari bupati/wali kota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024,” katanya.
UMK Jatim 2024 juga ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh bupati/wali kota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran kenaikan UMP Jatim.
”Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” ujar Khofifah.
Baca juga: Buruh Jatim Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Kadin Minta Sesuai Peraturan Pemerintah
UMK baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Upah itu berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari satu tahun, nilainya lebih dari UMK tersebut atau berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Pengusaha kesulitan
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menilai kenaikan upah minimum 2024, terutama di Surabaya, cukup tinggi. Oleh karena itulah pihaknya pesimistis pengusaha mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebagian pelaku usaha dipastikan akan mengajukan permohonan penangguhan.
”Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut cukup tinggi. Namun, karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha menaati,” ujar Adik Dwi Putranto.
Menurut dia, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 4,7 juta per bulan per pekerja. Ada perusahaan yang kondisi keuangannya memang belum mampu. Sebagai jalan tengah, pengusaha dan pekerja harus membangun kesepahaman dan saling pengertian.
”Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” ucap Adik.
Kalangan pengusaha, lanjutnya, sebenarnya telah meminta pada pemerintah untuk tidak menaikkan UMK di ibu kota atau wilayah ring I ekonomi Jatim karena nilainya sudah tinggi dibandingkan dengan daerah lain. Pengusaha khawatir kenaikan upah akan membebani biaya produksi dan menurunkan daya saing industri di wilayah tersebut.
Selain itu, kenaikan upah yang terlalu tinggi di Surabaya akan memperparah gap atau ketimpangan UMK dengan daerah lain, terutama yang berada di wilayah Ring II Jatim. Padahal, mekanisme kenaikan UMK 2024 salah satunya bertujuan mengurangi ketimpangan tersebut.
”Tetapi, karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima. Ada mekanisme keberatan jika pengusaha tidak mampu memenuhinya,” kata Adik.
Tak signifikan
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli menilai kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi terlalu rendah, yakni di kisaran 2,6 persen hingga 3 persen. Kenaikan itu tidak mampu mengimbangi laju inflasi bahan kebutuhan pokok dan pertumbuhan ekonomi regional.
Menurut dia, pekerja akan kesulitan memenuhi kebutuhan hariannya dengan upah minimum tersebut mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama beras, saat ini sudah mencapai 20 persen. Dengan kondisi seperti itu, taraf kesejahteraan buruh justru berpotensi turun karena mereka tidak bisa menabung.
”Kebutuhan utama pekerja, ya, beli makan sehari-hari. Ketika upah buruh naik, belanjanya terpenuhi, praktis ekonomi lokal akan bergeliat,” ucap Jazuli.
Dia menambahkan, pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen agar mereka bisa menyesuaikan pendapatannya dengan tuntutan kebutuhan masa kini. Hal itu pun hanya berkutat pada kebutuhan dasar, seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan.
Baca juga: Aspiras Pengusaha Soal Kenaikan Upah