logo Kompas.id
NusantaraTerima Gratifikasi Rp 44...
Iklan

Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).

SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, dituntut hukuman penjara 5 tahun 3 bulan penjara terkait kasus korupsi yang melibatkannya. Bekas terpidana kasus suap itu dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama menjabat sebagai kepala daerah.

Tuntutan terhadap Saiful Ilah itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Kamis (30/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000