Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, dituntut hukuman penjara 5 tahun 3 bulan penjara terkait kasus korupsi yang melibatkannya. Bekas terpidana kasus suap itu dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama menjabat sebagai kepala daerah.
Tuntutan terhadap Saiful Ilah itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Kamis (30/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.
Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.
”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.
Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.
Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya.
”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut.
Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Saat ditemui seusai sidang, Saiful menyebut, dakwaan yang disampaikan JPU KPK itu tidak benar. Dia mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pegawai, rekanan, pengusaha, dan investor. ”Tidak benar itu. Apa yang disampaikan tidak benar (soal permintaan uang),” ucapnya.
Perkara penerimaan gratifikasi itu merupakan kasus kedua yang menjerat Saiful. Dalam kasus sebelumnya, dia diinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 600 juta dari pengusaha yang menjadi rekanan pemda.
Dalam perkara tersebut, Saiful dihukum 3 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Saiful kemudian mengajukan banding dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia dinyatakan bebas murni pada 7 Januari 2023 lalu. Namun, pada 7 Maret lalu atau dua bulan setelah bebas, Saiful kembali ditahan KPK untuk perkara gratifikasi.