logo Kompas.id
NusantaraCabuli Anak Usia 4 Tahun,...
Iklan

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Pengemudi Ojek Daring di Surabaya Ditangkap

Seorang pengemudi ojek daring di Surabaya ditangkap karena mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun. Tindakan bejat pelaku terekam CCTV.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 2 menit baca
Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan sosialisasi kepada pengemudi atau mitra ojek dalam jaringan atau daring (<i>online</i>) tentang potensi kejahatan di Surabaya, Jawa Timur. Baru-baru ini, seorang pengemudi ojek daring terlibat pencabulan terhadap anak perempuan.
KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN TANJUNG PERAK

Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan sosialisasi kepada pengemudi atau mitra ojek dalam jaringan atau daring (online) tentang potensi kejahatan di Surabaya, Jawa Timur. Baru-baru ini, seorang pengemudi ojek daring terlibat pencabulan terhadap anak perempuan.

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang pengemudi ojek daring karena mencabuli seorang anak perempuan. Tindakan bejat pelaku itu terekam kamera pengawas dan rekaman tersebut sempat tersebar di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Herlina, Kamis (30/11/2023), mengatakan, tersangka berinisial BM (55) itu merupakan warga Mulyorejo, Surabaya. Dia diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Wonosari Lor, Surabaya, pada Rabu (22/11/2023) jelang pukul 14.00.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000