Jateng Masih Kaji Usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten
Sejumlah kota/kabupaten di Jateng telah menyampaikan usulan besaran upah minimum kota/kabupaten tahun 2024 kepada pemerintah provinsi. Perbedaan usulan antara pengusaha dan buruh mewarnai proses ini.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah telah menyampaikan usulan terkait besaran upah minimum kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Usulan ini tengah dikaji dan hasilnya bakal diumumkan Kamis (30/11/2023).
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Tengah bakal naik. Kendati demikian, ia belum mau merinci terkait besaran kenaikan upah minimum di tiap-tiap kabupaten/kota.
Nana menyebut, masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK, misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alfa) dikalikan upah minimum berjalan.
”Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab, UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut,” kata Nana dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Pada Selasa (21/11/2023), Pemprov Jateng mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024. UMP Jateng 2024 ditetapkan Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp 1.958.169,69. Menurut aturan yang ada, besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP.
Pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Batang telah menyampaikan usulan UMK 2024 di wilayahnya kepada Pemprov Jateng. UMK 2024 yang diusulkan Rp 2.322.897. Jumlah ini naik 1,79 persen atau sekitar Rp 40.000 dari UMK tahun 2023, yakni Rp 2.282.026.
Sebelum sampai pada usulan tersebut, ada perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan UMK antara perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batang mengusulkan, penentuan besaran kenaikan UMK dihitung menggunakan dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan alfa. Dengan penghitungan itu, besaran kenaikan UMK sebesar Rp 40.897.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengusulkan penghitungan kenaikan UMK menggunakan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Dengan formula penghitungan ini, UMK Batang tahun 2024 bakal naik sekitar Rp 97.000 dari sebelumnya.
”Penjabat Bupati Batang akhirnya mengambil pilihan yang sesuai dengan regulasi, yakni Pasal 26a PP Nomor 51 Tahun 2023. Dengan formula itu, akhirnya ditemukan UMK yang lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah.
Rahmat menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov Jateng, apakah akan menerima usulan Pemkab Batang tersebut atau tidak. Menurut dia, apa pun hasilnya nanti, semua pihak harus menerima dengan lapang dada.
Pemerintah Kota Semarang juga sudah menyampaikan usulan besaran kenaikan UMK kepada Pemprov Jateng. UMK 2024 yang diusulkan Rp 3.249.969,71. Angka ini naik 6 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 3.060.348,78.
Sama dengan di Batang, di Kota Semarang juga terjadi perbedaan besaran kenaikan UMK antara perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja. Pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMK 3 persen, sedangkan pihak pekerja mengusulkan kenaikan 17 persen.
Jika Pemkab Batang menentukan kenaikan UMK sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, Pemkot Semarang tak mengacu aturan tersebut.
”Jadi, ini diskusi mencari titik tengahnya. Kami berharap teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah-lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian, dari pengusaha mohon, ya, bahwa itu tidak memberatkan. Semoga dimudahkan rezekinya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Sutrisno.
Sutrisno menuturkan, usulan kenaikan UMK sebesar 6 persen itu belum final. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Jateng.