Aparatur Sipil Negara di Malang Diminta Kurangi Komentar di Media Sosial
Menjelang Pemilu 2024, aparatur sipil negara di Kota Malang, Jawa Timur, diminta untuk menjaga netralitas dan kondusivitas situasi. Salah satu caranya dengan mengurangi komentar di media sosial.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Isu terkait netralitas aparatur sipil negara makin menjadi perhatian menjelang Pemilu 2024. Di Kota Malang, Jawa Timur, misalnya, para ASN diminta untuk menjaga netralitas dan kondusivitas situasi. Salah satunya dengan mengurangi komentar di media sosial.
Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan pesan tersebut dalam berbagai kesempatan, terutama saat acara resmi Pemkot Malang, baik di pemerintahan kota, kecamatan, maupun kelurahan. Terakhir, seruan itu disampaikan saat rapat koordinasi dengan camat dan lurah se-Kecamatan Lowokwaru.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”ASN di kelurahan itu lebih dekat dengan masyarakat. Ke depan, teman-teman di kelurahan akan lebih banyak berhadapan langsung dengan masyarakat, apalagi menjelang tahun 2024. Tanggung jawab ASN di kelurahan tidak mudah karena harus menjaga agar wilayahnya masing-masing kondusif,” kata Wahyu, Rabu (29/11/2023).
Wahyu meminta agar ASN menghadirkan kenyamanan, menjaga ketenteraman, dan ketertiban di wilayah masing-masing. ”Untuk ASN yang ada di kelurahan, saya berharap banyak segala hal yang patut dicurigai, untuk dikoordinasikan dengan lurah dan camat agar masalah bisa ditelisik lebih jauh,” katanya.
Adapun di dunia maya, Wahyu meminta ASN untuk berhati-hati agar tidak terbawa situasi yang bisa menyebabkan perpecahan dan mengganggu kondusivitas situasi. ”Komentar-komentar di media sosial dikurangi pada saat kampanye, me-likepostingan juga bisa salah. Untuk itu, terkait dengan media sosial, kalau bisa ditahan dan terus hati-hati agar kondusivitas tetap terjaga,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Nur Widiyanto mengatakan, ada beberapa hal teknis lain yang harus diwaspadai oleh ASN terkait Pemilu 2024. Hal teknis itu antara lain terkait larangan ikut kampanye atau sosialisasi yang menggunakan atribut partai, memberikan barang tertentu atau mengajak masyarakat berpihak pada salah satu peserta pemilu, dan memberikan dukungan dengan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan.
”Tentu saja yang paling umum adalah dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas, untuk kampanye. ASN harus netral,” kata Nur Widiyanto.
Nur Widiyanto menambahkan, kebijakan Pemkot Malang itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Aturan itu antara lain terkait Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 70 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Pasal 6 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Terkait itu, Ombudsman RI melihat berbagai potensi pelanggaran netralitas dari aparat penyelenggara pelayanan publik menjelang Pemilu 2024 semakin serius. Terlebih, Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas mengawal netralitas itu akan dihapuskan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/11/2023), melihat, semakin dekat pergelaran Pemilu 2024, semakin vulgar pula berbagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN, semisal penggunaan fasilitas publik yang digunakan untuk kegiatan politik serta ASN yang semakin tidak fokus melaksanakan tugasnya karena mengurusi hal terkait politik.