Ditargetkan Tuntas Tahun ini, Pemadanan NIK dan NPWP di DIY Capai 88,66 Persen
Pemadanan data NIK dan NPWP di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 88,66 persen. Pemadanan itu ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Pemadanan data nomor induk kependudukan atau NIK dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 88,66 persen. Pemadanan belum selesai karena masih banyak wajib pajak yang harus melakukan konfirmasi atau pemutakhiran data.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Slamet Sutantyo seusai temu media, Kamis (23/11/2023), di Kabupaten Sleman, DIY. Kanwil DJP DIY membawahi lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yaitu KPP Pratama Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, dan Wonosari.
Slamet memaparkan, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP di DIY terdata 862.343 orang. Sementara itu, proses pemadanan belum tuntas dilakukan oleh 110.156 wajib pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 12.774 wajib pajak perlu melakukan konfirmasi data dan 97.382 wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data.
Menurut Slamet, wajib pajak yang perlu melakukan konfirmasi data adalah wajib pajak yang pindah alamat domisili atau wajib pajak yang menjadi wajib pajak non-efektif karena tidak lagi menjalankan usaha atau berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Slamet menambahkan, wajib pajak non-efektif masih berkewajiban melakukan pemadanan data NIK dan NPWP. Namun, dia mengakui, hal itu tidak bisa dipaksakan. ”Ketika pemadanan NIK dan NPWP dilakukan, hal itu akan membuat wajib pajak tersebut kembali menjadi wajib pajak efektif dan wajib melaporkan SPT tahunan,” katanya.
Sementara itu, wajib pajak yang memerlukan pemutakhiran data, antara lain, wajib pajak perempuan yang sebelumnya sudah memiliki NPWP serta melakukan pemadanan NIK dan NPWP, tetapi kemudian menikah. Wajib pajak perempuan itu dapat memilih NPWP digabungkan dengan suami atau tetap memiliki NPWP sendiri.
Slamet mengimbau wajib pajak menuntaskan pemadanan NIK dan NPWP dengan melakukan konfirmasi dan pemutakhiran data sesegera mungkin. Pemadanan NIK dan NPWP ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2023.
Dia menuturkan, pemadanan itu akan mempermudah warga untuk melakukan beragam aktivitas. ”Pemadanan NIK dan NPWP ini akan memudahkan warga saat mengurus izin usaha ke pemerintah daerah atau saat akan menjual dan membeli aset tanah,” katanya.
Penerimaan pajak
Sementara itu, penerimaan pajak neto Kanwil DJP DIY per 31 Oktober 2023 mencapai Rp 4,748 triliun atau sekitar 87,21 persen dari target penerimaan tahun 2023, sebesar Rp 5,444 triliun. Angka ini meningkat 9,06 persen dari penerimaan pajak pada periode yang sama di tahun 2022. Adapun penerimaan pajak netto Kanwil DJP DIY per 20 November 2023 mencapai Rp 5,075 triliun atau 93,2 persen.
Peningkatan penerimaan pajak terbesar terjadi di KPP Pratama Sleman. Hal ini juga sekaligus menunjukkan pesatnya pembangunan dan investasi di Sleman. Salah satu yang mengalami pertumbuhan itu adalah investasi di bidang properti.
Di sisi lain, angka kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT di DIY mencapai 93,66 persen. Di wilayah KPP Pratama Yogyakarta dan KPP Pratama Bantul, kepatuhan itu sudah mencapai lebih dari 100 persen.
Kepala KPP Pratama Bantul Ida Ernawati mengatakan, angka kepatuhan pelaporan SPT di wilayah itu mencapai 100,22 persen. Upaya mendorong kepatuhan terus dilakukan melalui sosialisasi bekerja sama dengan berbagai pihak.
Ida juga mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak takut dengan petugas pajak. ”Kami selalu menerangkan, ketika suatu usaha sudah berkewajiban membayar pajak, hal itu adalah penanda bahwa usaha tersebut sudah maju dan berkembang menjadi usaha skala besar,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan mengatakan, angka kepatuhan pelaporan SPT di wilayah itu mencapai 101,28 persen. Tingginya angka kepatuhan itu juga menandakan literasi digital masyarakat di Kota Yogyakarta terbilang tinggi.
”Lebih dari 70 persen pelaporan SPT di Kota Yogyakarta dilakukan secara digital atau e-filling,” katanya.
Pemadanan NIK dan NPWP ini akan memudahkan warga saat mengurus izin usaha ke pemerintah daerah atau saat akan menjual dan membeli aset tanah.