Kepatuhan Melapor Meningkat Tipis, SPT Masih Dinanti sampai Akhir Tahun
Sampai 10 Mei 2023, kinerja pelaporan SPT tahunan secara umum tumbuh tipis 2,84 persen. Meski jumlah wajib pajak yang melapor bertambah, tingkat pertumbuhan tahun ini lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar 6,12 persen.
Oleh
agnes theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kinerja penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT tahun 2022 tumbuh tipis sebesar 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kendati batas waktu pelaporan SPT tahunan sudah berakhir pada Maret dan April 2023, pemerintah masih menunggu wajib pajak yang belum melapor sampai akhir tahun ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan terus tumbuh selama tiga tahun terakhir meski melambat. Sampai 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, kinerja pelaporan SPT tahunan secara umum tumbuh tipis 2,84 persen, dengan total 13,36 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT.
Sebagai perbandingan, pada 10 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT tahunan tercatat 12,99 juta orang. Pada periode yang sama tahun 2021, jumlah pelaporan SPT tahunan sebanyak 12,24 juta wajib pajak. Meski jumlah wajib pajak yang melapor bertambah, tingkat pertumbuhan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang sebesar 6,12 persen.
Secara detail, pertumbuhan pelaporan SPT badan lebih tinggi dibandingkan SPT orang pribadi. Kemenkeu mencatat, sampai 10 Mei 2023, pelaporan SPT oleh wajib pajak badan tumbuh 7,3 persen sebanyak 975.194 orang, dibandingkan 908.860 orang pada 2022 dan 854.167 orang pada 2021. Pertumbuhan penyampaian SPT badan ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar 6,4 persen.
Sementara itu, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tumbuh 2,51 persen dengan total 12,39 juta SPT yang terkumpul sampai 10 Mei 2023. Sebelumnya, pada periode yang sama tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT sebanyak 12,09 juta orang dan pada 2021 sebanyak 11,39 juta orang.
Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pada tahun ini tumbuh lebih lambat dibandingkan pertumbuhan tahun 2022 yang menyentuh 6,1 persen. ”Untuk orang pribadi memang tumbuh lebih sedikit dari tahun lalu, tetapi secara umum jumlahnya terus bertambah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam pengarahan media, Kamis (11/5/2023).
Suryo memaparkan, penerimaan pelaporan SPT tahunan tidak akan berhenti sampai pada batas waktu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Pemerintah ”memperpanjang” periode pelaporan sampai akhir tahun. Namun, wajib pajak akan dikenai denda keterlambatan Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.
Sampai 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, kinerja pelaporan SPT tahunan secara umum tumbuh tipis 2,84 persen, dengan total 13,36 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT.
Targetnya, pemerintah menyasar 19,44 juta orang wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan per akhir tahun ini dari total 20 juta wajib pajak yang terdaftar di basis data pemerintah. ”Kami masih menunggu dan akan terus mengikuti perkembangannya sampai akhir tahun ini,” ujarnya.
Secara umum, tahun ini, pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan jalur elektronik, baik e-filling maupun e-form, juga meningkat. Sebanyak 96 persen wajib pajak yang melapor SPT per 10 Mei 2023 sudah menyampaikannya melalui jalur elektronik. Penggunaan jalur elektronik untuk melapor SPT ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam melapor SPT dan meningkatkan level kepatuhan.
”Kita tidak menutup saluran manual dengan menggunakan media pos atau kurir, itu akan terus digunakan, tetapi ke depan bisa dilihat bahwa pengiriman laporan melalui cara manual akan semakin menurun,” kata Suryo.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, ada beberapa faktor yang membuat pertumbuhan penyampaian laporan SPT tahun ini melambat dibandingkan tahun lalu. Salah satunya berkaitan dengan kekecewaan publik atas kinerja Ditjen Pajak akibat kasus yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
”Akhirnya memang ada kesan yang muncul bahwa akibat kasus tersebut, wajib pajak kecewa dan jadi malas melapor pajak meski tentu perlu penelitian lebih lanjut untuk mendalami dampaknya terhadap kepatuhan masyarakat melapor SPT,” kata Prianto.
Meski demikian, ia mengatakan, tingkat penyampaian laporan SPT tahunan masih bisa meningkat seiring dengan masih ditunggunya pelaporan wajib pajak sampai akhir tahun ini. Ia optimistis rasio kepatuhan lapor SPT masih akan sesuai target yang dipasang pemerintah tahun ini, yakni 83 persen dari total jumlah wajib SPT.
”Kalaupun per Mei ini banyak yang belum melapor, biasanya setelah ada follow up dan surat teguran, wajib pajak akan melapor juga. Ini pola yang kerap berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Restitusi dipercepat
Sementara itu, untuk mempercepat layanan perpajakan bagi masyarakat, Kemenkeu juga mengeluarkan regulasi terbaru untuk mempermudah proses restitusi pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 9 Mei 2023.
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Restitusi biasanya dilakukan jika ada kekeliruan dalam pemungutan atau perhitungan pajak pada pelaporan SPT yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Targetnya, pemerintah menyasar sebanyak 19,44 juta orang wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan per akhir tahun ini.
Sebelum ini, wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) harus menunggu proses pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Dengan perdirjen terbaru, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dipercepat melalui pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan, menjadi 15 hari. Jika di kemudian hari ditemukan data dan informasi pajak yang belum tercatat di SPT, wajib pajak akan dikenai tambahan pembayaran.
Kemudahan pengembalian tanpa pemeriksaan ini diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi PPh orang pribadi dengan jumlah kelebihan bayar paling banyak Rp 100 juta.
”Ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan melalui percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana. Proses restitusi yang lebih cepat ini akan membantu cash flow wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti.
Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.