Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Peran Empat Polisi Didalami
Terdapat empat anggota polisi dalam pusaran kasus pembunuhan ibu dan anak. Polda Jabar masih menyelidiki adanya indikasi perintangan kasus.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendalami peran empat anggota polisi sehari pascapembunuhan kedua korban.
Diketahui pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumah mereka dengan luka di kepala.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni M Ramdanu, Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi, pada 16 Oktober 2023. Danu merupakan keponakan Tuti, sedangkan Yosep suami Tuti atau ayah dari Amalia. Mimin adalah istri muda Yosep, sementara Arighi dan Abi adalah anak Mimin.
”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri dari dua perwira dan dua bintara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Surawan memaparkan, empat orang ini berasal dari Polres Subang dan polsek setempat. Terdapat tiga orang yang memasuki rumah lokasi kejadian sehari setelah terjadi pembunuhan.
Sementara peran dari salah satu perwira adalah memerintahkan seorang warga yang sehari-hari menjadi petugas bantuan polisi (banpol) ke lokasi kejadian juga sehari setelah pembunuhan kedua korban. Tugas warga itu membersihkan bak mandi di rumah tersebut.
”Keempatnya masih diperiksa untuk mendalami peran mereka setelah terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia. Apabila terbukti merusak barang bukti di lokasi kejadian, mereka bisa terkena sanksi pidana,” kata Surawan.
Dari hasil pantauan kami, memang ada sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini berdampak penanganan kasusnya berjalan lama.
Surawan menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di sejumlah lokasi di Subang pada Rabu (22/11/2023) ini. Total 95 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.
Ia menambahkan, ada indikasi motif sakit hati dalam kasus ini. Sebab, Yosep, salah satu tersangka, sempat menyampaikan kekesalannya kepada Ramdanu karena masalah keuangan di Yayasan Bina Prestasi Nasional beberapa jam sebelum Tuti dan Amalia dibunuh.
Yosep adalah pemilik Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sementara itu, Tuti adalah bendahara dan Amalia menjadi sekretaris. Yayasan ini mengelola dua sekolah, yakni SMP dan SMK.
”Kami akan menghadirkan empat tersangka dalam kasus ini. Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut hadir untuk memantau pelaksanaan rekonstruksi kasus ini,” tambah Surawan.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya mendorong kasus pembunuhan ibu dan anak segera dituntaskan. Ia pun menyatakan aparat penegak hukum yang terbukti bersalah harus ditindak tegas.
”Dari hasil pantauan kami, memang ada sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini berdampak penanganan kasusnya berjalan lama,” ucap Benny.