Kasus Salah Tangkap, Empat Personel Polres Sukabumi Dinonaktifkan
Sanksi disiplin tidaklah cukup untuk mencegah berulangnya kasus salah tangkap warga. Diperlukan penguatan prosedur penegakan hukum dengan mengedepankan hak asasi manusia.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Empat anggota Kepolisian Resor Sukabumi yang terlibat kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan warga dibebastugaskan sementara. Keempatnya menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
”Keempat personel ini untuk sementara tak bertugas. Mereka masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat,” kata Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, seusai perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Brigade Mobil di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Keempat polisi yang bertugas di Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu diketahui salah tangkap dan diduga menganiaya Benal (35), warga Citangkil, Desa Mandrajaya. Belum diketahui sanksi yang akan diterapkan. Menurut Maruly, pemeriksaan akan berjalan secara bertahap terkait prosedur penangkapan dan adanya dugaan kekerasan terhadap Benal.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Benal ditangkap empat anggota Tim Opsnal Polres Sukabumi, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 di Kampung Kedusunan Citangkil, Mandrajaya. Setelah ditangkap, Benal dibawa ke Mapolsek Ciemas untuk diperiksa.
Para petugas itu menduga Benal mencuri di sebuah minimarket di Cidadap sehari sebelumnya. Dugaan itu muncul karena polisi melihat rekaman kamera CCTV. Tampak Benal memarkirkan mobilnya di depan minimarket di mana terjadi kasus pencurian pada Rabu dini hari.
Saat itu korban bersama istri dan anaknya memang sedang beristirahat di dalam mobil sekitar satu jam karena kelelahan. Mereka baru saja menempuh perjalanan selama lima jam dengan mobil minibus yang dikendarai sendiri oleh Benal dari Banten menuju Sukabumi.
Salah tangkap baru terungkap setelah istri Benal datang dan memberikan alibi terkait suaminya memarkir mobil. Benal parkir di dekat minimarket demi beristirahat sejenak karena sudah terlalu mengantuk. Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung membebaskan Benal pada Jumat malam.
”Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami dalam bertugas. Proses evaluasi dilakukan terhadap kasat reskrim hingga seluruh jajarannya,” kata Maruly.
Aparat kepolisian harus berhati-hati dalam bertugas. Hal ini menyangkut perampasan hak seseorang. Tak boleh ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo di tempat yang sama mengatakan, korban telah mencabut laporan terhadap empat personel tersebut. Akan tetapi, proses pemeriksaan oleh Propam terhadap keempatnya tetap dilanjutkan.
”Keempatnya akan dikenai sanksi disiplin dalam kasus ini. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur melanggar hukum,” ucap Ibrahim.
Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Nella Sumika, berpendapat, sanksi disiplin ataupun kode etik tidaklah cukup untuk mencegah kasus salah tangkap terulang kembali. Akan tetapi, diperlukan pelatihan prosedur penegakan hukum secara rutin dan sesuai hak asasi manusia.
”Aparat kepolisian harus berhati-hati dalam bertugas. Hal ini menyangkut perampasan hak seseorang. Tak boleh ada kesalahan dalam proses penegakan hukum,” kata Nella yang juga Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.