logo Kompas.id
NusantaraKasus Salah Tangkap, Empat...
Iklan

Kasus Salah Tangkap, Empat Personel Polres Sukabumi Dinonaktifkan

Sanksi disiplin tidaklah cukup untuk mencegah berulangnya kasus salah tangkap warga. Diperlukan penguatan prosedur penegakan hukum dengan mengedepankan hak asasi manusia.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana (kiri), menunjukkan luka memar di wajah Benal (35), korban salah tangkap anggota Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
DOKUMEN PRIBADI ANDRI HIDAYANA

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana (kiri), menunjukkan luka memar di wajah Benal (35), korban salah tangkap anggota Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

BANDUNG, KOMPAS — Empat anggota Kepolisian Resor Sukabumi yang terlibat kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan warga dibebastugaskan sementara. Keempatnya menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

”Keempat personel ini untuk sementara tak bertugas. Mereka masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat,” kata Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, seusai perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Brigade Mobil di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000