logo Kompas.id
NusantaraSalah Tangkap dan Penganiayaan...
Iklan

Salah Tangkap dan Penganiayaan oleh Polisi di Sukabumi Jangan Terjadi Lagi

Benal ditangkap dan dianiaya polisi di Sukabumi setelah diduga mencuri di minimarket. Polisi yang diduga menganiaya diperiksa dan terancam sanksi disiplin.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengunjungi korban salah tangkap bernama Benal (kaus hitam) di rumahnya di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Benal ditangkap karena dituduh sebagai pelaku pencurian di sebuah minimarket di daerah tersebut pada Rabu (8/11/2023).
HUMAS POLRES SUKABUMI

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengunjungi korban salah tangkap bernama Benal (kaus hitam) di rumahnya di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Benal ditangkap karena dituduh sebagai pelaku pencurian di sebuah minimarket di daerah tersebut pada Rabu (8/11/2023).

Salah tangkap oleh polisi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Benal, warga Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, ditangkap, babak belur dianiaya, sebelum kemudian dilepaskan. Dia dipaksa mengaku mencuri di salah satu satu minimarket.

Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 03.00, Benal (35) sudah tidak bisa menahan kantuk saat tiba di kawasan Bojong Kopo, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Perjalanan lima jam dari Banten hingga Simpenan menguras tenaganya. Apalagi, jalanannya penuh kelokan tajam dengan kontur naik turun.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000