Pelanggaran Netralitas ASN Diduga Terjadi di Sultra
Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar netralitas dalam berbagai kesempatan. Pj Gubernur Sultra menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Bawaslu.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga melanggar netralitas. Mereka disebut ikut mengampanyekan salah satu calon presiden.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Iwan Rompo menyampaikan, dua orang yang dilaporkan adalah Penjabat Bupati Muna Barat Bahri dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba. Keduanya dianggap melanggar netralitas dalam kesempatan berbeda.
”Untuk Muna Barat dilaporkan karena ada video yang diduga mendukung salah satu calon anggota DPD, juga bakal calon presiden. Kami sudah dapat video lengkapnya dan sedang didalami di Bawaslu Muna Barat,” kata Iwan selepas acara deklarasi netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 di Kendari, Sultra, Rabu (15/11/2023).
Sementara itu, ia melanjutkan, Pj Bupati Konawe juga sedang dalam pendalaman dan pemeriksaan. Ia dilaporkan karena memakai kaus yang mengandung unsur kampanye.
Menurut Iwan, pihaknya memberikan atensi khusus terkait kejadian ini. Sebab, seorang ASN, terlebih yang menduduki jabatan tertentu, dilarang mendukung dan berkampanye terhadap siapa pun.
”Tentu nantinya akan ada hasil dari pelaporan ini. Jika dianggap melanggar netralitas, ini akan ada rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucapnya.
Pj Bupati Muna Barat Bahri mengungkapkan, kejadian dalam video dirinya itu terjadi pada akhir Juli lalu. Saat itu, ia mengikuti rangkaian kegiatan Hari Jadi Muna Barat dengan mengundang salah satu tokoh pemuda setempat.
Pada kesempatan itu, ia tidak menampik mengucapkan kata terkait salah satu calon presiden saat ini, yaitu Ganjar Pranowo. ”Karena yang diundang ini memang juga ketua relawan Ganjar. Itu harus dilihat lokasi, waktu, dan tempatnya. Saat itu belum ada penetapan seperti sekarang,” ujarnya.
Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, tapi sampai di luar jam kerja.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ini merupakan ranah Bawaslu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak terkait untuk didalami dan ditindak jika ada pelanggaran.
Di sisi lain, ia mengingatkan setiap ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
”Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, tapi sampai di luar jam kerja,” kata Andap.
Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020, tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra. Hal ini menjadikan Sultra sebagai provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.
Menurut Andap, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di Sultra. Aturan ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.
Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan alat peraga dan mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik. Selain itu, menjadi anggota tim pemenangan hingga mengumpulkan KTP bagi pasangan tertentu.
Pelanggaran juga dapat terjadi di media sosial. Hal itu meliputi unggahan, komentar, menyebarkan, menyukai, atau bergabung dalam grup pemenangan.
”ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang sering kali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial,” ujarnya.