Tiga Tongkang Bermuatan Nikel Ditangkap di Kolaka Utara
Bakamla RI menangkap tiga kapal beserta tongkang yang memuat nikel yang diduga ilegal di Kolaka Utara, Sultra. Kapal bermuatan total 31.342 ton nikel ini memakai pelabuhan tak berizin, tetapi menggunakan dokumen lain.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Badan Keamanan Laut RI menangkap tiga kapal beserta tongkang bermuatan nikel yang diduga ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiga tongkang tersebut memuat 31.342 metrik ton nikel yang dibawa dari dermaga tidak berizin, tetapi memakai dokumen perusahaan lain. Pemerintah diharapkan serius menangani kasus penambangan hingga pemuatan nikel ilegal.
Pranata Humas Ahli Muda Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kapten Yuhanes Antara menyampaikan, penangkapan kapal bermuatan ore nikel ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya penambangan dan pemuatan nikel ilegal di Kolaka Utara. Penambangan ilegal tersebut terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih.
”Bakamla RI lalu mengirimkan unit penindakan hukum dan KN Kuda Laut 403 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil operasi ditemukan tiga tug boat dan tiga buah tongkang dengan total muatan 31.342 metrik ton ore nikel yang melakukan pemuatan di jetty (dermaga) yang tidak berizin,” kata Yuhanes, dihubungi dari Kendari, Selasa (14/11/2023) malam.
Sejumlah kapal itu ditangkap dari dua pelabuhan pemuatan, yaitu Dermaga Masselle dan Dermaga Mandes, yang diketahui tidak memiliki izin.
Sejumlah kapal tersebut, tambah Yuhanes, ditangkap dari dua pelabuhan pemuatan, yaitu Dermaga Masselle dan Dermaga Mandes. Kedua dermaga ini diketahui tidak memiliki izin. Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (11/11/2023). Saat itu, tim menahan tug boat Trinity yang membawa tongkang bermuatan 10.507 Wmt. Kapal ini diketahui mengangkut nikel dari jetty Masselle.
Operasi lalu berlanjut dan dua kapal ditangkap pada Senin (13/11/2023). Dua kapal membawa tongkang bermuatan masing-masing 12.333 Wmt dan 8.500 Wmt. Kedua kapal ini sebelumnya memuat ore nikel di jetty Mandes.
Akan tetapi, ia melanjutkan, meski ketiga kapal ini melakukan pemuatan di pelabuhan tidak berizin, kapal diketahui memiliki dokumen. Dalam dokumen surat perintah berlayar (SPB) yang dimiliki, ketiga kapal ini memakai dokumen dari pelabuhan perusahaan lain.
Menurut Yuhanes, perbuatan pengapalan nikel ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan, mulai dari aturan pelayaran hingga aturan pertambangan. Sebanyak 32 awak kapal ditangkap dan telah diserahkan ke Polres Kolaka Utara untuk ditindaklanjuti.
Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Polres Kolaka Utara Ajun Komisaris Besar Arief Irawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini. Meski begitu, petugas masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.
”Kami baru terima kasusnya dan sedang didalami. Jadi kami belum bisa sampaikan detailnya,” kata Arief.
Saat ditanya terkait pengawasan penambangan dan pemuatan nikel secara ilegal, ia juga belum berkomentar lebih jauh. ”Kami akan selidiki lebih lanjut, termasuk penggunaan nama perusahaan lain di kasus ini,” katanya.
Kasus pemuatan dan penambangan nikel secara ilegal terus terjadi di wilayah Sultra. Pada awal 2020, KM Pan Begonia yang memuat 45.090 metrik ton nikel ditangkap di Kepulauan Bintan saat akan menuju Singapura. Kapal ini berangkat dari Kolaka dan hanya memiliki izin ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, kasus penambangan ilegal dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah terjadi di konsesi milik PT Antam, di Konawe Utara. Kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sultra dan telah menjerat belasan tersangka.
Masyarakat sipil dan berbagai organisasi terus menyuarakan agar kejahatan lingkungan diusut secara tuntas. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra Andi Rahman mengingatkan, pembukaan kawasan dan praktik penambangan ilegal terus terjadi di Sultra. Wilayah ini terus dibuka dan ditambang tanpa melihat dampak buruk kepada masyarakat.
”Ujungnya, wargalah yang merasakan dampak buruk dari kejahatan lingkungan yang terjadi. Mereka terdesak secara ekonomi dan dihantui bencana,” ujarnya.