KM Pan Begonia Hanya Miliki Izin Berlayar ke Morowali, Bukan untuk Ekspor
Kapal KM Pan Begonia yang ditangkap karena memuat 45.090 metrik ton ore nikel tanpa izin ekspor dari Pomalaa, Sultra, diketahui melenceng dari jalur awal. Kapal yang awalnya menuju Morowali ditangkap dekat Singapura.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Petugas bea dan cukai menunjukkan sampel bijih nikel yang diangkut Kapal Motor Pan Begonia, Kamis (18/6/2020).
KENDARI, KOMPAS — Kapal Motor Pan Begonia yang memuat 45.090 metrik ton ore nikel tanpa izin ekspor diketahui melenceng dari jalur awal. Kapal yang seharusnya membawa nikel ke Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, itu ditangkap di sekitar Kepulauan Bintan, Riau, saat menuju Singapura.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pomalaa Rusdianto mengungkapkan, KM Pan Begonia tersebut memang berlayar dari Pomalaa, Kolaka, awal tahun ini. Kapal berbendera Panama tersebut dicarter oleh PT Toshida Indonesia untuk mengangkut ore nikel.
”Kami menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) setelah kapal melengkapi administrasi. Akan tetapi, kapal tersebut seharusnya berlayar ke Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tenggara. SPB terbit karena mereka hanya diizinkan membawa ore ke wilayah domestik, yaitu ke Bahodopi,” tuturnya saat dihubungi dari Kendari, Jumat (19/6/2020).
Perjalanan KM Pan Begonia terdeteksi tidak ke arah Bahodopi, Morowali, sesuai informasi awal. Mereka berlayar jauh menuju barat Indonesia.
Rusdianto menceritakan, KM Pan Begonia telah berlabuh di Pomalaa sejak 2019. Kapal tersebut berencana menampung dan membawa ore nikel sesuai carteran PT Toshida Indonesia. Akan tetapi, di akhir 2019, PT Toshida tidak mendapatkan kuota ekspor lagi. Kapal hanya berlabuh dengan tampungan penuh ore. Proses pemuatan ore menggunakan pelabuhan tambang milik perusahaan lain, bukan perusahaan pencarter.
Setelah sempat tanpa kejelasan, tambah Rusdianto, PT Toshida Indonesia diberi keringanan keputusan oleh pemerintah agar tetap bisa menjual tampungan nikel. Hanya saja, mereka hanya diberi izin domestik. Puluhan ribu ore nikel disepakati akan dikirim ke PT Sulawesi Mining Investment di Bahodopi.
”Tapi, mereka malah menyimpang jalur, tidak ke Bahodopi, dan ditangkap pihak Bea Cukai di Bintan. Jadi, di kami tidak ada masalah, karena mereka menyimpang dari jalur. Secara administrasi sudah dipenuhi dan pembayaran biaya tambat labuh, dan lain-lainnya telah dipenuhi,” kata Rusdianto. Meski demikian, ia mengaku tidak menghafal berapa jumlah pembayaran dan harus mengecek kembali.
Yunianti (12) mendorong gerobak tangan berisi kerikil diikuti adiknya di Sungai Ulunggolaka, Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pertengahan Mei lalu. Wilayah Kolaka dan Sultra pada umumnya yang ”dikepung” tambang membuat anak-anak mengenal berbagai jenis tambang sejak dini.
KM Pan Begonia ditangkap petugas bea dan cukai di perairan Pulau Mapor, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 12 Februari lalu, saat dalam perjalanan menuju Singapura. Adapun muatan bijih nikel yang nilainya sekitar Rp 13,76 miliar itu diketahui berasal dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Kapal yang digunakan memuat nikel itu berukuran panjang 190 meter (m) dan lebar 33 m. Nikel sebanyak 45.090 metrik ton itu ditempatkan dalam lima palka di badan kapal yang masing-masing berukuran sekitar 30 meter persegi.
Kronologi pelayaran
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Dri Handoko menjelaskan, KM Pan Begonia sebelumnya memang memasukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai Kendari seiring pemuatan ore nikel. Akan tetapi, di tengah proses tersebut, izin ekspor nikel dari perusahaan pencarter dicabut oleh pemerintah.
Dengan begitu, tambah Dri, PEB yang diajukan tidak lagi diproses. Sebab, secara otomatis nama perusahaan dalam sistem tidak tercatat lagi.
”Setelah itu, mereka informasinya akan membawa ore nikel secara domestik. Itu bukan wilayah kami lagi karena kami hanya menangani yang ekspor. Semenjak Januari lalu, ekspor nikel mentah juga telah dihentikan total pemerintah pusat,” tuturnya.
Hanya saja, Dri menuturkan, perjalanan KM Pan Begonia terdeteksi tidak ke arah Bahodopi, Morowali, sesuai informasi awal. Mereka berlayar jauh menuju barat Indonesia. Mengetahui informasi itu, pihak penyelidik Bea Cukai Kendari lalu melaporkan ke kantor wilayah dan kantor pusat.
”Jadi informasi awal bahwa kapal tersebut melenceng dari jalur memang dari teman-teman lapangan. Sebab, sejak awal sudah dipantau,” kata Dri. ”Kenapa baru ditindak ketika mendekati negara tetangga, karena memang kalau domestik itu bukan wilayah kami.”
Kompas/Abdullah Fikri Ashri
Tanah merah berisi batu atau dikenal dengan nikel ore menumpuk di dekat pesisir pantai di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/11/2017). Nelayan di sekitar tambang mengeluhkan air laut yang kemerahan beberapa tahun terakhir. Mereka terpaksa melaut lebih jauh untuk mencari ikan.
Larangan ekspor mineral mentah sendiri awalnya terbit pada 2014, tetapi pemerintah merelaksasi ekspor nikel kadar 1,7 persen mulai 2017. Sebenarnya relaksasi itu berlangsung hingga 2022, tetapi akhirnya batas waktunya dipercepat dan berakhir pada Januari 2020.
Sementara itu, seperti dilansir Kontan, pada November 2019, pemerintah kembali membuka keran ekspor nikel berkadar rendah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas berisi daftar sembilan perusahaan yang diperbolehkan mengekspor nikel. Namun, ada juga dua perusahaan yang masih menjalani verifikasi lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dua perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia. Perusahaan ini masih ada di tahap verifikasi lebih lanjut sehingga belum dapat melakukan ekspor nikel. Dalam nota dinas bernomor ND-1076/BC/2019 disebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan kemajuan fisik pembangunan smelter yang signifikan.
Sementara itu, nomor telepon PT Toshida Indonesia yang terdaftar di laman Kementerian ESDM tidak bisa dihubungi. Nomor telepon tersebut tidak terdaftar lagi. Kontak salah satu manajer perusahaan yang tertera di laman blog perusahaan juga tidak bisa dihubungi.