logo Kompas.id
NusantaraPenambangan Ilegal di Konsesi ...
Iklan

Penambangan Ilegal di Konsesi PT Antam Konawe Utara Babat Ratusan Hektar Hutan

Dalam proses penambangan, ternyata ada tambahan 157 hektar lahan dari hanya 22 hektar yang diperbolehkan untuk ditambang. Tindakan itu disebut atas sepengetahuan PT Antam.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara Hendra Wijayanto ditahan penyidik Kejati Sultra terkait kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, di Kendari, Sultra, Jumat (23/6/2023) malam. Kasus penambangan dan penjualan <i>ore </i>nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara Hendra Wijayanto ditahan penyidik Kejati Sultra terkait kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, di Kendari, Sultra, Jumat (23/6/2023) malam. Kasus penambangan dan penjualan ore nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak.

KENDARI, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkap 157 hektar kawasan hutan di konsesi nikel PT Antam di Konawe Utara telah ditambang tanpa izin. Penambangan itu diketahui dan disetujui petinggi perusahaan negara tersebut. Meski telah ada empat tersangka, kasus ini diduga kuat melibatkan banyak pihak lain.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebutkan, kasus korupsi pertambangan di lahan PT Antam di Blok Mandiodo terus disidik. Saat ini, empat orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk GM PT Antam UPBN Konawe Utara HW.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000