Pemprov Aceh Cicil Tunggakan Iuran BPJS, Pelayanan Kesehatan Berlanjut hingga Akhir 2023
Jaminan Kesehatan Aceh melayani warga miskin yang tidak masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sempat terancam akan dihentikan pada 11 November 2023, layanan program Jaminan Kesehatan Aceh dipastikan tetap berlanjut hingga akhir 2023. Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen akan membayar tunggakan iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan secara bertahap.
Anggota Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Jumat (10/11/2023), menuturkan, DPR Aceh dan Pemprov Aceh bersepakat untuk membayar tunggakan iuran, tetapi secara bertahap.
”Disepakati Rp 266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS Kesehatan dan sisanya sebesar Rp 486 miliar akan dibayar tahun 2024,” kata Iskandar.
Sikap itu diambil DPR Aceh dan Pemprov Aceh seusai menerima surat dari BPJS Kesehatan yang berisi pemberitahuan akan menghentikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKA jika tunggakan tidak segera dibayarkan. Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan mengirimkan surat kepada Pemprov Aceh untuk mengonfirmasi kejelasan rencana pembayaran tunggakan iuran. Di dalam surat itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan, jika tidak ada komitmen pembayaran, mulai 11 November 2023 pelayanan untuk peserta JKA akan dihentikan.
Iskandar menyatakan, JKA tidak boleh dihentikan. Sebab, program ini manfaatnya besar dirasakan oleh warga miskin.
Selama ini JKA menjadi rumah aman bagi pasien yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) dan JKN mandiri. Lebih dari 2 juta premi BPJS Kesehatan warga Aceh dibayarkan Pemprov Aceh melalui JKA.
Tunggakan tersebut merupakan iuran yang harus dibayarkan terhadap sekitar 2 juta warga Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui program JKA tahun 2023.
Iskandar mengatakan, kondisi fiskal Aceh saat ini hanya mampu membayar sebagian. Ia pun meminta agar BPJS Kesehatan memahami kondisi dan tidak menghentikan pelayanan kesehatan terhadap peserta JKA.
Iskandar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Perwakilan BPJS Provinsi Aceh mengenai kesanggupan fiskal tersebut. Dalam komunikasi itu, BPJS diminta tidak memutus pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas kesehatan.
”Insya Allah ini akan terus berlanjut. Masyarakat tidak perlu khawatir, kita akan terus mengawal agar JKA tetap jalan,” kata Iskandar.
Dijamin
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Munawar menuturkan, warga Aceh peserta JKA tidak perlu panik terhadap isu penghentian layanan kesehatan. Pemprov Aceh menjamin warga akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa.
”Setelah komitmen pembayaran disampaikan, pihak BPJS Kesehatan akan tetap melayani warga peserta JKA,” kata Munawar.
Program JKA diluncurkan pada Juni 2010. Melalui JKA, semua biaya pengobatan warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Aceh ditanggung Pemprov Aceh. JKA menggunakan dana otonomi khusus (otsus).
Setelah komitmen pembayaran disampaikan, pihak BPJS Kesehatan akan tetap melayani warga peserta JKA. (Munawar)
Akan tetapi, sejak 1 Januari 2014, program JKA diintegrasikan ke dalam program JKN. Sejak itu, Pemprov Aceh hanya membayar premi kesehatan warganya yang tidak ditanggung JKN.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Syafrizal menjelaskan, dari koordinasi dengan Pemprov Aceh disepakati untuk tetap melanjutkan layanan kesehatan JKA hingga akhir tahun. Pasalnya, Pemprov Aceh telah menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan.
”Jadi, kami harap masyarakat Aceh tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan program JKA. Peserta JKA akan tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,” kata Syafrizal.