Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak di Palembang Ditahan
Kejati Sumatera Selatan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang.
Salah seorang dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Sumatera Selatan, saat digiring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumsel dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Senin (6/11/2023) malam.
PALEMBANG, KOMPAS — Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang. Menanggapi penahanan itu, kuasa hukum tersangka menilai penahanan tidak sesuai aturan karena penyidik tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sah.
”Hari ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Kami putuskan melakukan penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Alasannya bersifat subyektif, khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Kejati Sumsel, Palembang, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pajak di Palembang Dipecat sebagai PNS
Setelah dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (1/11/2023), ketiga tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kejati Sumsel pada Senin. Mereka datang pukul 11.00 dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.45.
Setelah menjalani pemeriksaan di lantai enam, ketiga tersangka langsung dikerumuni oleh awak media saat akan keluar dari lift di lantai satu. Mereka sudah memakai rompi oranye yang menjadi tanda mereka akan langsung ditahan. Ketika dimintai keterangan, mereka tidak bersedia mengeluarkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Tiga tersangka tersebut adalah RFG selaku mantan aparatur sipil negara Kantor Pajak Pratama Palembang, NWP (ASN Kantor Pajak Palembang), dan RFH (pejabat Kantor Pajak Palembang). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023.
Modus mereka diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Untuk nilai kerugian negara, itu masih menunggu hasil audit atau masih dalam proses perhitungan.
”Gratifikasi itu diterima oleh tiga tersangka selaku PNS (Kantor Pajak Palembang). Untuk pemberinya, terkait apa, dan metodenya bagaimana, itu masih didalami lagi. Untuk sementara, kita fokus kepada tiga tersangka itu lebih dahulu. Yang pasti, besaran kerugian negara akan disebutkan dalam persidangan dan pasti larinya kepada dua pemberi tersebut,” kata Abdullah.
Ditahan 20 hari
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Pakjo Palembang, serta NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas II A Merdeka Palembang. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan atau dari tanggal 6 November 2023 hingga 25 November 2023.
”Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tentu saja kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dan akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Sarjono Turin saat masih menjabat sebagai Kepala Kejati Sumsel dalam konferensi pers di Palembang, Senin (30/10/2023), menuturkan, ketiga tersangka itu bertugas mendata perusahaan yang bermasalah. Lalu, mereka mengambil alih untuk mengubah kepengurusan perusahaan bersangkutan. Mereka juga menjadi auditor pajak untuk mengurangi pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga: Tiga Pegawai Pajak Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perpajakan
”Misalnya, perusahaan yang tadinya harus membayar pajak Rp 1 miliar bisa menjadi Rp 200 juta. Dengan catatan, perusahaan itu membayar fee kepada mereka (tiga tersangka). Akhirnya, pendapatan negara menjadi jauh lebih kecil, sedangkan mereka bisa menikmati keuntungannya. Ini letak pelanggaran hukumnya. Kerja sama mereka sangat rapi sehingga kalau tidak dipahami, sulit untuk ditelusuri orang umum,” ujar Sarjono.
Merespons dugaan kasus itu, Romadhaniah saat masih menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka-Belitung dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (1/11/2023), menyampaikan, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Palembang tersebut. RFG dijatuhkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Untuk NWP dan RFH, mereka masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukum disiplin PNS serta telah dibebaskan dari tugas masing-masing. ”DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut,” ungkap Romadhaniah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II per 3 November 2023.
Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang.
Keberatan
Kuasa hukum tersangka, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, penyidik tidak bisa membuktikan dua alat bukti yang sah. Padahal, menurut ketentuan KUHAP dan undang-undang atau konstitusi, penyidik bisa menahan seseorang kalau bisa membuktikan minimal dua alat bukti sah. ”Penyidik harusnya terbuka, bukan penyidikan secara tertutup. Hak-hak kami membela tersangka rasanya dipenggal,” katanya.
Baca juga: Kasus Rafael Dapat Berimbas pada Penurunan Kepatuhan Membayar Pajak
Menurut Alamsyah, penyidik mengaku belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kerugian negara dugaan kasus tersebut. Selain itu, penyidik belum bisa membuktikan gratifikasi dari orang-orang di luar pegawai pajak tersebut.
”Selama ini mereka (para tersangka) menerima keuntungan dari usahanya yang dianggap gratifikasi. Mereka menanam saham dari pinjaman bank. Itu kata penyidik gratifikasi. Kalau menerapkan pasal korupsi, jangan hanya menetapkan penerima sebagai tersangka. Itu tidak adil. Karena PT (perusahaan) yang dituduh, itu tidak menjadi tersangka,” tuturnya.
Alamsyah menuturkan, para tersangka juga ditahan sebelum penyidik membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). ”Mestinya, BAP dibacakan lebih dahulu dulu sebelum memberi surat penahanan. Artinya, penahanan ini sudah dikondisikan. Yang jelas, penahanan itu ditolak oleh tersangka. Apalagi mereka tidak kenal dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Itu adalah perusahaan jual-beli minyak, bukan di bidang kejahatan. Mereka (perusahaan) beli minyak dari Pertamina dan pajaknya sudah dicas Pertamina, mereka hanya kena pajak pengajuan,” ujarnya.