Hakim PN Batam ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel akibat sakit. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Dia tinggal di hotel itu setelah dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Nanang Herjunanto, hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel. Polisi menyatakan tidak ada tanda kekerasan di tubuh jenazah. Nanang itu diduga meninggal karena sakit.
Kepala Polsek Bengkong Inspektur Satu Doddy Basyir, Senin (6/11/2023), mengatakan, Nanang ditemukan meninggal di Hotel Lovina Inn pada Minggu (5/11/2023). Hakim berusia 45 tahun itu diduga sudah meninggal lebih dari satu hari.
”Dari CCTV di hotel, korban terakhir kali terpantau masuk ke kamar pada 3 November. Setelah visum luar oleh dokter di RS Bhayangkara Batam, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” kata Doddy.
Polisi menduga Nanang meninggal akibat sakit. Nanang punya riwayat kolesterol dan hipertensi. Di kamar hotel, polisi juga menemukan sejumlah obat terkait penyakit yang diidapnya.
Perwakilan manajemen Hotel Lovina Inn, Wilson Wijaya, mengatakan sudah melapor ke polisi untuk mendobrak kamar hotel berbintang dua itu atas permintaan keluarga. Sebelumnya, keluarga khawatir karena Nanang tidak bisa dihubungi sejak 3 November.
”Almarhum membayar sekitar Rp 3 juta untuk tinggal selama satu bulan di hotel,” ujar Wilson.
Secara terpisah, Eddy Sameaputty dari Humas PN Batam mengatakan, Nanang telah bertugas di PN Batam sejak Februari 2021. Pada 1 November 2023, ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan.
”Sebenarnya, ia dan keluarganya tinggal di perumahan di kawasan Batam Centre. Namun, setelah mendapat promosi, almarhum tinggal secara longstay di hotel sejak 30 Oktober, sedangkan keluarganya pulang kampung lebih dulu ke Yogyakarta,” kata Eddy.
Kini, jenazah Nanang dalam perjalanan untuk dipulangkan menggunakan pesawat ke Yogyakarta. Sebelumnya, PN Batam mengadakan acara pelepasan untuk penghormatan terakhir kepada jenazah.