Istri Hakim Jamaluddin Tersangka Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri
Setelah 40 hari melakukan penyelidikan, kepolisian menetapkan Zuraida Hanum (41) sebagai tersangka otak pembunuhan suaminya, Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dibantu dua eksekutor.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Setelah 40 hari melakukan penyelidikan, kepolisian menetapkan Zuraida Hanum (41) sebagai tersangka otak pembunuhan suaminya, Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dibantu dua eksekutor, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida diduga punya hubungan khusus dengan Jefri. Motif pembunuhan diduga masalah rumah tangga.
”Pengungkapan kasus ini begitu lama karena penyidik perlu alat bukti. Pembunuhan berencana dilakukan dengan sangat rapi, tanpa tanda kekerasan, dan sangat minim bukti,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).
Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, tetapi dengan bantuan Direktorat Siber, penyidik mendapat informasi tambahan bahwa dua eksekutor berkomunikasi dengan Zuraida.
Martuani mengatakan, mereka telah memeriksa Zuraida secara maraton sejak awal penyelidikan. Penyidik pun sejak awal menduga istri korban terlibat, tetapi belum ada alat bukti yang kuat. Zuraida merupakan istri kedua korban yang dinikahi sejak 2011. Titik terang ditemukan setelah ada pemeriksaan alat komunikasi Zuraida oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
”Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, tetapi dengan bantuan Direktorat Siber, penyidik mendapat informasi tambahan bahwa dua eksekutor berkomunikasi dengan Zuraida,” kata Martuani. Namun, Martuani menyebut belum bisa menjelaskan alat komunikasi yang dimaksud.
Menurut Martuani, Zuraida dan Jefri saling kenal karena anak mereka satu sekolah di Medan. Zuraida meminta Jefri membunuh suaminya. Jefri lalu mengajak Reza membantu pembunuhan. ”Apa kepentingan kedua eksekutor, masih kami dalami. Kami belum bisa membuktikan, apakah kedua pelaku mendapat bayaran,” kata Martuani.
Martuani mengatakan, Jefri dan Reza diduga sudah berada di rumah saat Jamaluddin pulang dari kantor, Kamis (28/11/2019) malam. Keduanya dijemput Zuraida dari Pasar Johor di dekat rumahnya di Medan Johor. Kedua eksekutor menunggu di lantai tiga rumah.
Setelah menunggu hingga Jumat (29/11/2019) pukul 01.00, dua eksekutor turun ke kamar korban dan membekap mulut dan hidung korban hingga korban kehabisan napas. ”Ini sesuai dengan hasil otopsi yang menyatakan korban meninggal lemas karena kehabisan oksigen,” kata Martuani.
Saat eksekusi pembunuhan itu, anak perempuan korban yang masih SD diduga berada di sampingnya. Zuraida berusaha menidurkannya karena terbangun.
Kedua eksekutor pun kembali ke lantai tiga setelah Jamaluddin lemas. Mereka turun kembali sekitar pukul 03.00. Mereka pun memakaikan pakaian olahraga dengan tulisan PN Medan agar Jamaluddin kelihatan dibunuh setelah berangkat kerja.
Jasadnya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD milik Jamaluddin. ”Dua eksekutor menabrakkan mobil itu ke perkebunan sawit di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Menyangkal tuduhan
Saat ditanya apakah Zuraida menyangkal tuduhan itu, Martuani mengatakan bahwa hak setiap tersangka menyangkal tuduhan. ”Semua yang kami paparkan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Martuani.
Polisi juga melakukan rekonstruksi untuk mengungkap kronologi pembunuhan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembuangan jasad korban.
Dalam pemaparan kasus itu, Polda Sumut menghadirkan Zuraida, Jefri, dan Reza. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Zuraida yang diapit dua petugas perempuan hanya menunduk sepanjang paparan kasus tersebut.
Pada saat pemakaman suaminya di Nagan Raya, Aceh, Zuraida menangis histeris dan beberapa kali pingsan. Zuraida dan Jamaluddin mempunyai seorang anak perempuan yang masih SD.
Onan Purba, pengacara Zuraida yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, mereka akan menghadapi penetapan tersangka sesuai prosedur hukum. Menurut dia, pembuktian yang dilakukan kepolisian tidak cukup kuat. ”Namun, saya belum bisa banyak berkomentar karena belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi,” katanya.
Onan mengatakan, Zuraida sangat kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak awal penyelidikan. Pemeriksaan pun dilakukan secara maraton dan beberapa kali, bahkan berlangsung sampai tengah malam.
Erintuah Damanik dari Humas Pengadilan Negeri Medan mengatakan, mereka mengapresiasi Polda Sumut yang dapat mengungkap pembunuhan hakim itu. ”Pengungkapan itu sangat penting agar tidak muncul spekulasi macam-macam di publik,” katanya.
Erintuah berharap, penyelidikan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan persidangan di pengadilan.