logo Kompas.id
NusantaraSoal Penangkapan Ikan Terukur,...
Iklan

Soal Penangkapan Ikan Terukur, Sulut Tunggu Peran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Mayoritas nelayan di Sulut belum siap menjalankan aturan penangkapan ikan terukur yang akan berlaku mulai 2024. Dibutuhkan sosialisasi dan persiapan mulai dari infrastruktur hingga kesiapan petugas di lapangan.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 6 menit baca
Para pekerja membongkar ikan tangkapan dari Kapal Motor Sentosa XVIII berbobot 131 gros ton di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2023), dan memuatnya ke mobil bak untuk dibawa ke pabrik setempat. Sepanjang semester I-2023, sebanyak 21.100 ton ikan didaratkan di PPS Bitung.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Para pekerja membongkar ikan tangkapan dari Kapal Motor Sentosa XVIII berbobot 131 gros ton di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2023), dan memuatnya ke mobil bak untuk dibawa ke pabrik setempat. Sepanjang semester I-2023, sebanyak 21.100 ton ikan didaratkan di PPS Bitung.

Sebagai aparatur sipil negara di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pemerintah pusat tak akan dapat dibatalkan pemerintah daerah. Meski tebersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2021.

”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara itu ketika dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Rabu (1/11/2023).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000