Berbendera Indonesia, Kapal Vietnam Tangkap Ikan sampai Zona Konservasi di Anambas
Dua kapal Vietnam mengibarkan bendera Indonesia untuk mengelabui aparat saat menangkap ikan secara ilegal di perairan konservasi Anambas, Kepulauan Riau.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Dua kapal Vietnam diringkus Polair saat menangkap ikan secara ilegal di perairan konservasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Dalam aksinya, kapal Vietnam itu mengibarkan Bendera Merah Putih untuk mengelabuhi aparat saat beroperasi di perairan Indonesia.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polair di Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Besar I Wayan Supartha Yadnya di Batam, Rabu (25/10/2023), mengatakan, Kapal Polisi (KP) Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan Vietnam pada 22 Oktober. Kapal-kapal berukuran 120 gros ton itu menggunakan alat tangkap pukat harimau yang dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan.
”Mereka sudah berulang kali menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sebanyak 39 awak kapal ditahan. Dua nakhodanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Supartha.
Dua nakhoda kapal Vietnam, Ha Van Khoi (31) dan Dang Van Binh (37), dijerat Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 85 UU No 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Mereka terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ia menjelaskan, kapal Vietnam itu menggunakan modus baru. Mereka menggunakan kode palsu perangkat identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) untuk menyamar sebagai kapal Indonesia. Selain itu, mereka juga mengganti bendera Vietnam dengan Indonesia saat beraksi.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha menambahkan, selama ini kapal-kapal Vietnam memang sering menangkap ikan di Laut Natuna. Penyebabnya, di perairan itu ada tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam.
”Vietnam itu klaim ZEE-nya sampai lintang 6, tetapi kali ini mereka masuk sampai lintang 3 yang merupakan perairan Anambas. Itu zona konservasi, bahkan kapal Indonesia pun tidak boleh menangkap ikan di situ,” kata Turman.
Menurut dia, untuk mencapai perairan konservasi Anambas itu, kapal-kapal Vietnam itu diduga juga menerobos perairan Malaysia. Awak kapal perikanan Vietnam diduga sengaja menarget perairan konservasi karena sumber daya perikanannya amat melimpah.
Turman mengakui, PSDKP terkendala jumlah armada dan hari berlayar yang terbatas untuk mengawasi Laut Natuna. Selama ini, PSDKP mencoba mengatasi keterbatasan itu lewat sinergi dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan penindakan di laut, seperti Polair dan Badan Keamanan Laut.
Dalam sejumlah kesempatan, Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, kapal-kapal Vietnam amat kerap menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna. Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing semakin marak ketika musim ombak ganas pada Oktober-Maret.