Ribuan Hektar Lahan Konsesi Terbakar, Empat Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalteng
Ribuan titik api dan kejadian kebakaran lahan terjadi di wilayah perusahaan swasta di Kalteng. Koalisi melaporkan empat perusahaan yang dinilai lalai mencegah karhutla.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Ribuan titik panas ditemukan di kawasan konsesi milik perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri di Kalimantan Tengah. Empat perusahaan dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, Jumat (13/11/2023), untuk diproses hukum lebih lanjut.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Industrial Forest Plantation (IFP) dengan areal terbakar seluas 441 hektar, PT Rimbun Seruyan (RS) seluas 2.055, PT Karya Luhur Sejati (KLS) seluas 1.122 hektar, dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) seluas 32 hektar. Total 3.650 hektar lahan milik konsesi terbakar.
Keempat perusahaan dilaporkan lantaran dinilai lalai dalam penanggulangan karhutla di kawasannya. Yang melapor adalah Koalisi Menolak Asap yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, dan Save Our Borneo. Laporan mereka diterima oleh Polda Kalteng.
Direktur Save Our Borneo (SOB) Muhammad Habibi menjelaskan, laporan itu merupakan analisis citra satelit Sentinel 2 band 11 per tanggal 2 dan 10 September 2023 lalu. ”Dari laporan citra satelit itu kemudian di-overlay dengan izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah sehingga bisa dipastikan lokasi kebakaran itu berada di kawasan konsesi empat perusahaan tersebut,” kata Habibi.
Habibi menjelaskan, laporan citra satelit Sentinel digunakan dalam analisis luas kebakaran dan titik api karena dinilai lebih detail memberikan gambaran di lokasi. Satelit itu memberikan data tiga hari sekali, sedangkan citra satelit yang digunakan pemerintah memberikan data setiap 16 hari sekali.
”Sentinel memberikan laporan dan gambaran nyata kejadian sesuai dengan tanggalnya dan semua bukti itu disesuaikan dengan izin mereka. Titik api itu muncul di dalam kawasan,” kata Habibi.
Titik api itu muncul di dalam kawasan (konsesi perusahaan).
Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menjelaskan, ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di dalam kawasan perusahaan. Hal itu didasarkan pada Pasal 94 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, lalu Pasal 102 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan, dan Maklumat Bersama Antar Menteri LHK dengan Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Karhutla.
”Perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran, juga ikut membangun tim dan membantu menjaga wilayahnya dan wilayah sekitarnya dari karhutla,” kata Aryo.
Aryo menambahkan, dalam pendekatan hukum pada kebijakan yang terkait karhutla, polisi tidak perlu mencari siapa yang menyebabkan kebakaran tetapi cukup membuktikan bahwa titik api atau kejadian kebakaran berada di wilayah perusahaan atau konsesi.
”Ada banyak pasal dalam kebijakan terkait penegakan hukum karhutla itu sudah bisa memidanakan perusahaan, tentunya dalam proses hukum nanti bisa dihitung berapa kerugian dari kerusakan lingkungan yang diderita negara,” kata Aryo.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menjelaskan, pelaporan terhadap perusahaan itu dilakukan karena kejadian kebakaran ini merupakan kejadian berulang. Empat perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sama yang pada 2019 juga terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.
”Bahkan, setelah kebakaran 2019 itu ada perusahaan yang sudah menanam sawit di lokasi terbakar, jadi ini kebakaran berulang, sayangnya selama ini tidak ada tindak pidana terhadap mereka,” kata Bayu.
Aparat kepolisian, tambah Bayu, sejak 2019 juga selalu menangkap peladang dan petani dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Belum ada perusahaan yang ditindak meski dari sisi luas kebakaran perusahaan selalu jauh lebih luas.
Berdasarkan data Polda Kalteng, terdapat 12 kasus karhutla 2023 yang masuk di tahap penyelidikan dan tiga kasus di tahap penyidikan. Dari 15 kasus tersebut, polisi menangkap 17 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan awal jika ditemukan tindak pidana karhutla, termasuk di dalam wilayah korporasi.
”Nanti saya akan cek ke reskrim (reserse kriminal) untuk laporan tersebut. Pastinya, akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” kata Erlan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng Rizky Djaya menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk ikut ambil bagian dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan menyiapkan sarana prasarana, seperti menara pantau api, unit tangga damkar, mesin pemadam, dan membentuk tim pemadam kebakaran.
”Intinya kami mengikuti aturan pemerintah soal karhutla, dan itu kami tekankan kepada semua anggota Gapki di Kalteng,” kata Rizky.