Kobaran api merenggut nyawa anggota tim pemadam di Kotawaringin Barat. Kehidupan masyarakat luas kembali tersandera akibat kebakaran hutan dan lahan berulang, yang tak kunjung dimitigasi serius.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
Kebakaran hutan dan lahan mulai menelan korban jiwa. Seorang karyawan perusahaan kebun sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat tewas terbakar saat berupaya memadamkan api.
Korban bernama Said Jaka Pahlawan (23) merupakan mandor di kebun sawit PT Kumai Sentosa. Berdasarkan informasi, Said melihat kebakaran dari arah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Bersama timnya, ia lalu berupaya menghalau api agar tidak merembet ke dalam kebun perusahaan.
”(Saat kejadian) tim sedang memadamkan api di TNTP, bukan di wilayah PT KS,” kata Hairul, asisten manajer kebun perusahaan itu, Senin (2/10/2023).
Namun, di lokasi, tim tidak berhasil menghubungi Said. Sekitar pukul 21.00 WIB, tubuhnya ditemukan di lokasi kebakaran itu dalam kondisi hangus.
Lokasi kejadian itu berada di seberang Sungai Kumai, tepatnya di wilayah Sungai Cabang. Butuh waktu 3-4 jam menggunakan kelotok (perahu bermotor) untuk mencapai lokasi, lalu jenazahnya dibawa ke Kumai, Pangkalan Bun. Jenazah baru tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu (1/10/2023) dini hari.
Sampai saat ini, kata Hairul, pihaknya masih berusaha memadamkan api di wilayah TNTP agar tidak merambah ke perkebunan sawit itu.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin, membenarkan kejadian tersebut. Jaka tiba di rumah sakit dan langsung dibawa ke kamar jenazah karena telah meninggal. ”Iya, meninggal dengan luka bakar sekitar 90 persen,” kata Fachruddin melalui pesan singkat.
Atas kejadian itu, Hairul menyebut perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban. Di Kumai, rumah duka masih tertutup seusai pemakaman jenazah pada Minggu pagi.
Kepala Taman Nasional Tanjung Puting Murlan Dameria Pane membenarkan pihaknya telah memperoleh informasi perihal korban yang meninggal sewaktu berupaya memadamkan api. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut. ”Kami juga fokus pada pemadaman di wilayah TNTP,” katanya.
Kumai Sentosa merupakan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada 2021, perusahaan divonis bayar ganti rugi Rp 175 miliar (Kompas, 26 September 2021).
Putusan itu ditetapkan Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, dengan majelis hakim diketuai Heru Karyono dan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar. Hakim menyatakan perusahaan bertanggung jawab karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan di kebunnya. Luas kebakaran lebih kurang 3.000 hektar.
Berbahaya
Di Kalteng, kebakaran hutan dan lahan memang semakin tidak terkendali. Akibatnya, kualitas udara kini masuk kategori berbahaya.
Dari data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikeluarkan KLHK, kualitas udara dengan Particulate Matter (PM) 10 mencapai 1.128 atau kategori berbahaya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin pukul 08.00 WIB.
PM 10 merupakan partikel yang bertebaran di udara dengan ukuran 10 mikrometer. Adapun di kabupaten itu, PM 2,5 (2,5 mikrometer) mencapai 609 atau kategori berbahaya. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Barito Selatan dengan tingkat PM 2,5 mencapai 327 atau di kategori berbahaya untuk dihirup manusia, bahkan makhluk hidup lainnya. Sementara PM 10 mencapai 178.
Di Kota Palangkaraya, kualitas udara dalam lima hari terakhir masih di kategori sangat tidak sehat dengan tingkat PM 2,5 mencapai 251. Kebakaran terjadi di mana-mana, mulai dari Kameloh Baru, Jalan Soekarno, Jalan Mahir-Mahar, hingga di Petuk Katimpun. Kota Palangkaraya pun dikepung asap.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Ahmad Toyib menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana.
Setidaknya tiga wilayah sudah menaikkan status menjadi tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan, yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Barito Selatan.
”Api dalam lahan gambut memang belum padam sehingga (api) muncul kembali ke permukaan. Kemungkinan lain itu karena ada pemicu baru apakah faktor alam atau ada unsur kesengajaan,” ungkap Toyib.
Dari data BPBPK, saat ini sudah 18.058,22 hektar lahan terbakar di Kalimantan Tengah. Dengan total 34.320 titik api bermunculan dan 3.164 kejadian kebakaran.
”Terkendali atau tidak (karhutla) itu sifatnya subyektif, yang pasti pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, berusaha semaksimal mungkin melaksanakan penanganan, baik dari satgas darat maupun udara, semua potensi dikerahkan,” kata Toyib.
Tragedi yang dialami Said harus menjadi yang terakhir. Mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan mesti tepat agar peristiwa serupa tidak berulang kembali.