logo Kompas.id
NusantaraSempat Bebas, PT KS Divonis...
Iklan

Sempat Bebas, PT KS Divonis Lalai Atas Karhutla 3.000 Hektar di Kalteng

PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, terbukti lalai dalam gugatan perdata. Perusahaan itu pun diminta memulihkan lahan yang terbakar dan ganti rugi kerusakan sebesar Rp 175 miliar.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qK26x04mkDd_DGsjd4za_YGEG_A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG_20210304_163003_070_1614851807.jpg
ARIO TANOTO

Lokasi kebakaran lahan seluas lebih kurang 67 hektar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Rabu (3/3/2021).

PANGKALAN BUN, KOMPAS — PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dinyatakan bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan seluas 3.000 hektar. Perusahaan diminta memulihkan kawasan yang rusak dan membayar ganti rugi sebesar Rp 175 miliar. Sebelumnya, mereka pernah dinyatakan bebas murni dalam gugatan pidana.

PT Kumai Sentosa (KS) dinyatakan bebas dalam kasus pidana kebakaran lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Februari 2021. Namun, dalam putusan kasus perdata yang keluar pada Kamis (23/9/2021) di PN yang sama, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono dengan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Kedua gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000