logo Kompas.id
NusantaraPN Surabaya Vonis Bekas Wali...
Iklan

PN Surabaya Vonis Bekas Wali Kota Blitar Dua Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 tahun penjara kepada Muhammad Samanhudi Anwar yang terlibat perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 3 menit baca
Muhammad Samanhudi Anwar (kiri atas), mantan Wali Kota Blitar, mengikuti sidang secara daring (<i>online</i>) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023).
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Muhammad Samanhudi Anwar (kiri atas), mantan Wali Kota Blitar, mengikuti sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023). Vonis lebih ringan daripada tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin, 12 Desember 2022.

”Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra. Samanhudi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi mendengar vonis secara daring (online) dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000