PN Surabaya Vonis Bekas Wali Kota Blitar Dua Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 tahun penjara kepada Muhammad Samanhudi Anwar yang terlibat perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023). Vonis lebih ringan daripada tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin, 12 Desember 2022.
”Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra. Samanhudi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi mendengar vonis secara daring (online) dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya.
Muhammad Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, didakwa terlibat dalam perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Foto diambil saat ia mengikuti sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023).
Menurut majelis, perbuatan Samanhudi memenuhi pelanggaran Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Samanhudi dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat kejahatan dengan menganjurkan pencurian dengan kekerasan terhadap keluarga Santoso dan aparatur penjaga rumah dinas itu.
Pertimbangan yang memberatkan Samanhudi karena terdakwa pernah dihukum dalam kasus lain atau pernah terlibat kejahatan. Namun, pertimbangan yang meringankan, Samanhudi sopan dan kooperatif selama persidangan sejak pembacaan dakwaan pada Kamis (20/7/2023).
Mendengar vonis itu, Samanhudi menyatakan menempuh banding demi mencari keadilan. ”Banding Yang Mulia,” ujarnya secara daring kepada majelis hakim.
Syahrir Sagir, jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan masih akan pikir-pikir. Namun, vonis itu lebih ringan daripada pengajuan JPU yang 5 tahun dalam sidang pembacaan pada Selasa (5/9/2023). ”Kami pikir-pikir Yang Mulia,” katanya menanggapi vonis majelis hakim.
Menurut Sagir, Samanhudi terbukti menganjurkan pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan S Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari. Aksi itu dilaksanakan oleh lima orang yang empat di antaranya berstatus terdakwa dan disidang dalam bekas terpisah dan seorang belum tertangkap.
Para terdakwa ialah Okky Suryadi, Hermawan, Ali Jayadi, dan Asmuri. Satu orang bernama Medi alias Ando alias Huda masih dalam pencarian. Perampokan berhasil dilakukan, tetapi Samanhudi tidak menerima hasil karena diduga ingin membalas Santoso.
Samanhudi membocorkan rahasia pengamanan rumah dinas kepada komplotan saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah. Terdakwa menceritakan di rumah dinas terdapat uang tunai. Penjagaan amat lemah. Informasi dari Samanhudi itu digunakan oleh komplotan untuk beraksi setelah bebas dari LP Sragen.
Komplotan berhasil merampok dan menyekap keluarga Wali Kota Blitar Santoso dan penjaga pada 12 Desember 2022. Kejahatan itu mengakibatkan luka-luka yang dialami Santoso, Feti Wulandari, Achmad Soleh, Joko Sapuan, dan Ilham Afandi. Santoso menderita kerugian material, terutama uang tunai lebih dari Rp 700 juta, jam tangan, perhiasan emas, yakni kalung, gelang, dan cincin.