Kebakaran TPA Sumompo Manado Belum Padam Setelah 10 Hari
Setelah 10 hari, api yang membakar TPA Sumompo Manado belum dapat dipadamkan kendati segenap pihak terlibat dalam pemadaman. Pemerintah Kota Manado belum mengategorikannya sebagai kejadian luar biasa.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Setelah 10 hari, kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sumompo, Manado, Sulawesi Utara, masih belum dapat dipadamkan. Pemerintah kota belum mengategorikan kebakaran ini sebagai kejadian luar biasa yang membutuhkan alokasi anggaran khusus.
Per Selasa (10/10/2023), luas bara api di gunungan sampah TPA Sumompo diperkirakan 10 hektar dari area pembuangan sekitar 13,7 hektar. Kondisinya lebih kurang masih sama dengan pekan lalu. Asap tebal mengepul dari sela-sela tumpukan sampah menyebar melingkupi permukiman di daerah Buha, Mapanget, itu.
Saat dihubungi via telepon, Asisten II Pemerintah Kota Manado Atto Bulo, yang mengetuai tim terpadu penanganan kebakaran TPA Sumompo, mengatakan belum ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk pemadaman. Kebakaran selama 10 hari ini belum dianggap sebagai kejadian luar biasa.
”Kami masih menggunakan anggaran yang sudah ada dari perangkat daerah masing-masing. Kita masih mengupayakan (pemadaman) sambil terus berharap hujan cepat turun. Memang suhu di TPA itu panas luar biasa saat tengah hari,” kata Atto.
Hal itu juga berarti para pemulung dan pekerja lainnya di TPA tidak mendapatkan pengganti pemasukan. Mereka pun terpaksa terus bekerja meski asap tebal menguar tak terbendung, meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut.
Mereka diimbau mengenakan masker jika memang terpaksa bekerja dalam kondisi demikian. ”Belum memungkinkan (memberi pengganti pendapatan) karena kami belum ada anggaran untuk itu. Pemadaman saja kami belum sediakan anggaran khusus, masih (anggaran) yang biasa karena kami anggap masih bisa disiasati,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, Atto menyatakan, pihaknya telah membagikan masker secara gratis. Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan juga dapat berobat secara gratis di posko kesehatan yang didirikan di dekat TPA.
Untuk sementara, upaya pemadaman yang sama dilanjutkan di TPA Sumompo. Penyiraman campuran air dan eco-enzyme oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Manado dipadukan dengan pemadaman oleh pasukan Manggala Agni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Titik-titik bara api juga ditimbun dengan tanah.
Karena belum efektif memadamkan api, Atto menyatakan, pemerintah telah bersurat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pengerahan helikopter untuk menjatuhkan air (water-bombing). Cara ini dianggap paling efektif sebagai pengganti hujan yang tak kunjung turun di Manado.
Pada saat yang sama, Pemkot Manado menanti pengoperasian TPA Regional Mammitarang di daerah Wori, Minahasa Utara. TPA itu akan menampung sampah 500 ton per hari dari Manado, Bitung, Minahasa Utara, dan Minahasa.
Pada saat yang sama Pemkot Manado menanti pengoperasian TPA Regional Mammitarang di daerah Wori, Minahasa Utara.
”Kenapa belum dipakai, saya belum tahu. Kita sih sebetulnya berharap TPA regional itu berfungsi. Tapi itu bisa ditanyakan langsung ke (pemerintah) provinsi,” kata Atto.
Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam pernyataan resmi mengapresiasi peran Pemprov Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta TNI dan Polri yang turut terlibat dalam pemadaman. ”Pemkot akan terus berusaha menangani ini secepatnya. Masyarakat tidak perlu panik,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara telah terlibat aktif dalam upaya pemadaman dengan mengerahkan satu dari 18 mobil dan regu damkar di lapangan. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dobdokambey pun menyatakan sedang mengupayakan operasionalisasi TPA regional sesegera mungkin, diawali dengan proses serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk itu, Olly mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kementerian PUPR.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw pekan lalu menyatakan, bentuk fisik TPA tersebut sudah selesai dan dapat segera dioperasikan. Akan tetapi, belum ada pihak ketiga yang mengelolanya. Proses lelang kini sedang berlangsung.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, TPA Regional Mamitarang memiliki area pembuangan (landfill) seluas 7,2 hektar. Konstruksi dilaksanakan sejak Desember 2020 oleh PT Waskita karya dengan dana APBN tahun jamak sebesar Rp 128,5 miliar.
TPA itu dilengkapi pos jembatan timbang, kantor pengelola, serta garasi alat berat dan truk. TPA yang juga dapat menjadi pembangkit listrik dengan tenaga sampah itu juga memiliki unit pengomposan serta biodigester untuk mengelola sampah organik.
Menanggapi hal ini, pengajar Ilmu Tanah Universitas Sam Ratulangi, Joko Purbopuspito, menilai pemindahan lokasi pembuangan dari TPA Sumompo ke TPA Regional sebagai solusi yang sangat baik. Namun, pemerintah dan warga sipil perlu mulai memikirkan cara kreatif untuk mengurangi volume sampah ke TPA, salah satunya melalui bank sampah.