Ibu Bunuh Anaknya di Indramayu, Paman dan Kakek Korban Terlibat
Seorang ibu berinisial N (43) diduga membuang anaknya dengan kondisi tangan terikat hingga meninggal di saluran irigasi di Indramayu, Jabar. Paman dan kakek korban turut terlibat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Seorang ibu berinisial N (43) diduga membuang anaknya, MR (13), dengan kondisi tangan terikat hingga meninggal di saluran irigasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Paman dan kakek korban turut terlibat dalam kasus ini. Peristiwa ini menambah panjang kasus pembunuhan yang pelakunya masih keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika warga menemukan mayat anak laki-laki di saluran irigasi Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Rabu (4/10/2023) pukul 09.00. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kedua tangannya terikat dan beberapa bagian tubuhnya terluka.
Jajaran Kepolisian Sektor Anjatan yang menerima laporan itu langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP, polisi mengidentifikasi korban adalah MR, warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jabar. Polres Indramayu bersama Polres Subang pun menyelidiki kasus itu dengan mendatangi rumah keluarga korban.
Dari penelusuran itu, korban diketahui tidak tinggal bersama keluarganya dan hidup menggelandang. Pada Selasa (3/10/2023) malam, sejumlah warga masih sempat memberi makan pada MR. Namun, menurut keterangan N, ibu korban, MR sempat menyelinap masuk ke rumah melalui atap sekitar pukul 22.00.
Saat itu, kakek korban yang berinisial W (70) menegur MR. ”Tetapi, korban memukul kakeknya. Kakeknya juga memukul korban dengan menggunakan gergaji dan tongkat,” ucap Fahri, Jumat (6/10/2023).
Korban yang kesakitan lalu memanggil ibunya. Alih-alih menolong anaknya, N malah membanting korban ke dipan, lalu menindihnya. Ibu rumah tangga itu lalu menelepon S (24), adiknya yang juga paman korban, untuk datang ke rumah.
”S lalu mengikat kedua tangan korban dan membawanya ke dapur. Setelah itu, ibu korban meminjam sepeda motor ke tetangga. Ibunya berpikir untuk membawa korban ke bapaknya di Bongas (Indramayu),” kata Fahri. Berdasarkan penelusuran polisi, N sudah bercerai dengan suaminya sekitar sembilan tahun lalu saat MR masih berusia 4 tahun.
Dengan tangan terikat dan luka di sejumlah bagian tubuh, MR jongkok di bagian depan sepeda motor yang dikendarai N. ”Dalam perjalanan, N berubah pikiran. Ia khawatir mantan suaminya marah karena membawa korban dalam kondisi begitu (terluka). Akhirnya, dia membuang korban ke aliran irigasi. Mayat korban ditemukan keesokan harinya,” ujar Fahri.
Berdasarkan keterangan N, korban masih hidup sebelum dibuang dan tenggelam di saluran irigasi. Hasil otopsi menunjukkan, terdapat banyak pasir yang masuk ke saluran pernapasan korban. Selain pengakuan N, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti bercak darah di rumah tersangka, tongkat, serta gergaji, yang mengarah pada N, W, dan S.
Polisi pun telah menahan ketiga tersangka. Adapun motif pembunuhan terhadap anak putus sekolah itu masih dalam penyidikan polisi. ”Menurut keterangan N, korban ini sering membuat masalah. Tetapi, kejadian saat itu spontan karena korban memukul kakeknya. Ini membuat geram tersangka. Nanti kami akan dalami apakah anaknya sering disiksa atau tidak,” kata Fahri.
Akhirnya, dia membuang korban ke aliran irigasi. Mayat korban ditemukan keesokan harinya.
Polisi juga berencana memeriksa kondisi psikologi tersangka N. Penyidikan kasus ini turut melibatkan Polres Subang dan Kepolisian Daerah Jabar.
Para tersangka dikenai sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Peristiwa ini menambah panjang kasus pembunuhan yang korban dan pelakunya masih satu keluarga. Pertengahan tahun 2021, misalnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat di Sungai Prawira, Kecamatan Balongan, Indramayu. Korban adalah MYK (7), siswa sekolah dasar dari Karangampel yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi pun menyelidiki kasus temuan mayat itu. Polisi akhirnya mengungkap bahwa jenazah anak laki-laki itu merupakan korban pembunuhan. Pelakunya adalah S, pria pengangguran yang mengaku telah diperintah oleh SA, ibu tiri korban. Saat itu, SA mengiming-imingi S sebotol minuman keras agar menghilangkan nyawa anak tirinya. SA berdalih, MYK sulit diatur.
Asih Widiyowati, pendiri Umah Ramah, lembaga yang fokus pada isu perempuan dan anak, menilai, pembunuhan yang melibatkan keluarga korban menunjukkan rentannya anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Perilaku itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. ”Tetapi, penyebabnya harus ditelurusi, bisa karena masalah ekonomi sampai pengasuhan,” katanya.