Polusi Udara akibat Karhutla Kian Parah, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat
Polusi udara akibat kabut asap di Palangkaraya dan wilayah lain di Kalteng kian berbahaya. Aktivitas warga pun mulai terganggu.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kualitas udara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan beberapa daerah lain di provinsi itu kian memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang terus meluas. Pemerintah Provinsi Kalteng pun menetapkan status tanggap darurat karhutla sampai akhir tahun. Perusahaan yang lahannya terbakar juga akan ditindak.
Pada Kamis (5/10/2023) pukul 09.00 WIB, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM 2.5 di Palangkaraya menunjukkan angka 317. Hal ini menandakan kualitas udara di kota tersebut masuk kategori berbahaya. Pada Kamis sore, ISPU Palangkaraya bahkan meningkat menjadi 394.
Kabut asap tebal masih menyelimuti Palangkaraya sejak Kamis pagi hingga senja tiba. Akibatnya, jarak pandang menurun dan warga pun tak nyaman lagi menghirup udara.
Di Kota Sampit, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, ISPU sempat mencapai angka 1.128 atau sangat berbahaya pada Rabu (4/10/2023). Pada Kamis sore, angka itu turun menjadi 265 atau kategori sangat tidak sehat. Di Kabupaten Barito Selatan, ISPU sempat naik hingga 327 atau kategori berbahaya pada Rabu kemarin.
Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, total terdapat 18.058,22 hektar hutan dan lahan yang terbakar. Salah satu lokasi karhutla itu berada di Kabupaten Pulang Pisau.
Peri (47), warga Desa Simpur, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, menuturkan, banyak warga di desanya pergi menjaga kebun masing-masing agar tidak ikut dilanda kebakaran. Mereka juga membawa peralatan seadanya untuk memadamkan api. ”Api sudah mendekati wilayah perusahaan sawit di belakang desa,” ucapnya.
Akibat kebakaran itu, Peri menyebut, desanya kerap diselimuti kabut asap. Kabut asap paling tebal mulai dirasakan sejak pagi hari. Pada siang hari, saat angin mulai sedikit kencang, kabut menipis. Namun, pada malam hari, kabut kembali menebal. ”Jadi, bangun tidur sesak, mau tidur juga sesak,” katanya.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan, Pemprov Kalteng telah menetapkan status tanggap darurat karhutla selama tiga bulan atau sampai akhir tahun. Hal itu dilakukan setelah empat kabupaten di Kalteng menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Dengan penetapan status tanggap darurat, menurut Sugianto, anggaran penanganan karhutla akan ditambah. Pemprov Kalteng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk penanggulangan bencana karhutla.
Sugianto juga mengingatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi lahan di Kalteng untuk menjaga kawasannya dari kebakaran. Dia juga meminta aparat keamanan untuk menindak tegas perusahaan yang membakar lahannya.
”Kami sudah sampaikan berkali-kali untuk wilayah konsesi itu harus diawasi dengan baik. Jika terbukti, langsung diberi sanksi mulai dari administrasi, pidana badan, hingga pencabutan izin,” kata Sugianto.
Menurut Sugianto, aparat keamanan perlu menindak tegas perusahaan dan individu yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu. ”Kami minta (pengawasan) itu maksimal, jangan hanya tertuju ke masyarakat saja. Tapi, intinya orang yang sengaja membakar,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menyatakan, sampai saat ini, Polda Kalteng belum menangani kasus karhutla yang melibatkan perusahaan pemegang izin konsesi. Namun, polisi telah menindak 13 tersangka perorangan yang diduga membakar lahan di sejumlah wilayah Kalteng.
”Tentunya kami berkomitmen, jika ada laporan dari masyarakat terkait karhutla di konsesi, pasti akan kami tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata Erlan.
Erlan menambahkan, untuk bisa mengungkap kasus karhutla di wilayah perusahaan, pihaknya perlu bersinergi dengan sejumlah pihak. Masyarakat yang mengetahui hal itu juga perlu menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Akibat kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk, Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya pun memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring untuk para pelajar. Hal itu terungkap dari Surat Edaran Nomor 421/2046/Disdik/X/2023.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani menyebut, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring hingga 7 Oktober 2023. Namun, pembelajaran daring itu bisa diperpanjang tergantung dari situasi.
Selain itu, jam kerja aparatur sipil negara di Kalteng juga dikurangi. Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menjelaskan, jam masuk ASN di Kalteng diundur menjadi pukul 08.00 WIB. Adapun jam pulang kantor masih tetap seperti biasa, yakni pukul 15.30 WIB.
”ASN dan tenaga kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam kesehatan jasmani yang biasa dilakukan hari Jumat,” kata Nuryakin.