Kesalahan Penulisan Ijazah di Undana Jadi Pembelajaran PT di NTT
Kesalahan penulisan 3.984 ijazah di Universitas Nusa Cendana Kupang menjadi pembelajaran semua perguruan tinggi di NTT. Undana bersedia menangani kesalahan itu dengan menerbitkan surat keterangan pendamping.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kesalahan penulisan 3.984 ijazah di Universitas Negeri Nusa Cendana atau Undana Kupang selama periode Juni 2023 dan September 2023 menjadi pembelajaran bagi semua perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur. Tidak ada kaitan antara kesalahan itu dan mutu lulusan. Undana bersedia memperbaiki kelalaian itu.
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Annytha Rohi Detha, Kamis (5/10/2023), mengatakan, ijazah bagi lulusan periode Juni 2023 dan September 2023 seharusnya tertulis status akreditasi berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 121/SK/BAN/PT/Ak/PTII/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Status dan Peringkat Akreditasi PT Undana kategori baik sekali.
Namun, yang tertera pada ijazah masih menggunakan status akreditasi Undana yang lama, yakni berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nomor 38/SK/BAN-PT/Akred//PT/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Status dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Undana Kupang, kategori B.
Undana telah bertemu dengan para alumni pemegang ijazah yang ditulis keliru itu pada 21 September 2023. Pihak Undana bersikap profesional dan mengakui adanya kelalaian dalam penulisan itu.
Undana tetap berkomitmen menyelesaikan ijazah alumni dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tertanggal 29 September 2023, Undana mengambil sikap, yakni menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan, menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah, atau menerbitkan ulang ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam ijazah tetap terjaga.
Kemudian menghapus dan memusnahkan 3.984 yang salah penulisan nomor akreditasinya.
”Undana telah mengambil sikap, yakni menerbitkan surat keterangan pendamping ijazah bagi para lulusan untuk mencari pekerjaan sambil menunggu penerbitan ijazah baru,” kata Annytha.
Dengan ini, permasalahan terkait ijazah para alumni lulusan Juni 2023 dan September 2023 sudah diselesaikan. Ini pembelajaran penting bagi Undana ke depan.
Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur Prof Adrianus Amheka, di Kupang, Kamis (5/10/2023), mengatakan, fungsi LL Dikti memantau berbagai fungsi dan layanan di setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Soal kesalahan penulisan ijazah di Undana Kupang, relevan dengan fungsi dan peran LL Dikti.
”Kasus kesalahan penulisan 3.984 ijazah pada lulusan Juni 2023 dan September 2023 itu di Undana, tidak hanya pembelajaran bagi Undana, tetapi juga seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur, baik negeri maupun swasta. Kami selaku LL Dikti terus melakukan konsolidasi, koordinasi, dan integrasi terkait masalah administrasi, juga menyangkut mutu pendidikan tinggi,” kata Adrianus.
Harus akurat
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, ada tiga prinsip penting di dalamnya. Ketiganya adalah kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Ketepatan data dan informasi di dalam ijazah itu harus benar-benar akurat. Terkait itu, jika ada kesalahan dalam penulisan ijazah seperti terjadi di Undana, harus dikoreksi.
Adrianus mengatakan telah berkoordinasi dengan Rektor Undana Prof Maxs Sanam untuk mendiskusikan masalah tersebut. Pihak Undana sudah mengambil kebijakan secara internal dan mengajukan surat ke Kemendikbudristek.
Undana akan mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah yang ada sambil menunggu penulisan ijazah baru. Penulisan ijazah ulang ini harus ada standar operasional yang jelas. Itu pun sedang dikoordinasikan dengan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Pihak LL Dikti pun terus berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Ia mengatakan, niat baik Undana untuk melakukan perbaikan itu patut dihargai. Kelalaian itu bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Tetapi, masalah ini pengalaman berharga bagi semua pihak untuk tata kelola perguruan tinggi di NTT, terutama berkaitan dengan penerbitan dan produksi setiap ijazah.
Kasus kesalahan penulisan 3.984 ijazah pada lulusan Juni 2023 dan September 2023 di Undana tidak hanya pembelajaran bagi Undana, tetapi juga seluruh perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur.
Kasus yang dialami Undana bukan terkait ijazah palsu. Juga tidak boleh mendegradasi kualitas sumber daya orang yang memiliki ijazah itu. Kompetensi lulusan tetap melekat pada orang itu, dan diakui. Para lulusan itu telah melalui sejumlah proses panjang untuk memiliki ijazah itu. Kesalahan penulisan pada ijazah tak ada kaitan dengan kualitas lulusan.
”Masyarakat tidak perlu membesar-besarkan hal ini. Itu kelalaian manusiawi, yang bisa dilakukan siapa saja. Tetapi, sekaligus pelajaran penting bagi semua pihak dalam hal penulisan dokumen resmi,” kata Adrianus.
Produk sumber daya manusia dari Undana telah berkontribusi besar bagi NTT dan Indonesia. Karena itu, tidak boleh menghubungkan pengangguran.
Lulusan Undana dan perguruan tinggi lain di NTT yang terus membeludak di masyarakat. Pengangguran itu terkait lowongan kerja, kesempatan kerja, dan kesiapan antara perguruan tinggi dan dunia usaha.
Program Merdeka Belajar yang diterapkan pemerintah saat ini mestinya diterapkan semua perguruan tinggi yang ada di NTT. Perguruan tinggi tidak hanya memproduksi lulusan, yang kemudian menambah deretan panjang angka pengangguran berijazah, tetapi mereka bisa berkreasi dan berinovasi mengusahakan lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan berkolaborasi dengan dunia usaha.
Anggota DPRD NTT, Viktor Mado, mengatakan, Undana sebagai perguruan tinggi negeri terbesar dan tertua di NTT harus menjadi panutan dan contoh bagi perguruan tinggi lain. Tidak hanya menyangkut penulisan administrasi di ijazah para lulusan, tetapi juga mutu lulusan.
”Perlu pembenahan lebih serius. Lulusan Undana dan perguruan tinggi lain harus bisa menciptakan lapangan kerja sendiri sebagai upaya mengatasi masalah kemiskinan di NTT,” kata Mado.