Penolakan Tambak Udang di Karimunjawa Berlanjut, Jalan Tengah Terus Dicari
Jalan tengah guna mengatasi persoalan tambak udang di Karimunjawa, Jepara, Jateng, yang disebut mencemari lingkungan masih dicari. Warga yang menggantungkan hidup pada usaha tambak akan dibekali keterampilan lain.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·5 menit baca
JEPARA, KOMPAS — Penolakan sebagian warga terhadap usaha tambak udang yang disebut mencemari lingkungan di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, terus berlanjut. Sementara itu, sebagian warga yang bekerja di tambak cemas kehilangan pekerjaan. Pemerintah masih terus berupaya mencari jalan tengah dari persoalan tersebut.
Setahun belakangan, penolakan terhadap usaha tambak udang terus digaungkan oleh sebagian warga. Menurut Bambang Zakariya, salah satu warga Karimunjawa, usaha tambak udang di wilayahnya menghasilkan limbah padat dan cair yang mencemari lingkungan. Kondisi itu membuat rumput laut, kerang-kerang, kerapu dan lobster yang dibudidayakan masyarakat setempat mati.
Selain mematikan biota laut, limbah yang telah bercampur dengan air laut itu juga disebut Zakariya membuat warga yang beraktivitas di laut mengeluhkan gatal-gatal dan kulitnya melepuh. Sementara itu, warga yang beraktivitas di darat terganggu dengan bau amonia dan suara kincir dari tambak.
Kondisi itu lantas memicu gelombang protes dari sebagian warga. Warga yang kontra terhadap usaha tambak udang menggelar sejumlah aksi dan unjuk rasa mendorong penutupan usaha tambak udang.
Yang terbaru, pada Senin (2/10/2023), sejumlah warga menyegel sebuah pos yang difungsikan sebagai tempat penarikan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Hal itu karena warga kecewa lantaran permintaan mereka agar BTN memotong pipa inlet atau saluran masuk air dari laut menuju ke sejumlah tambak udang tidak dipenuhi.
”Jadi BTN Karimunjawa itu pernah menyanggupi akan memotong pipa inlet (tambak udang) yang melintas di kawasan mereka. Katanya baru bisa Senin, menunggu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi saat kami tagih beda lagi, katanya Selasa. Karena merasa dibohongi, sebagian warga yang kesal menyegel pos tersebut,” kata Zakariya saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Hingga Selasa, pintu pos tersebut masih ditutup dengan kayu melintang. Warga juga meninggalkan tulisan ”Disegel Masyarakat Sampai Tambak Tutup” di dinding pos. Kondisi itu membuat pos tersebut tidak bisa digunakan untuk beraktivitas.
Zakariya menambahkan, warga yang kontra tambak udang menginginkan BTN Karimunjawa segera memotong pipa inlet tambak sesuai dengan yang sebelumnya telah disanggupi. Dengan begitu, aktivitas di tambak udang bisa berhenti.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi tambak udang intensif.
Hingga Selasa malam, pihak BTN Karimunjawa belum menjawab permintaan wawancara dari Kompas. Adapun, dalam sebuah video yang direkam warga saat audiensi dengan BTN Karimunjawa, Senin siang, Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kami akan rapat dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah kaitannya dengan penyelesaian pencemaran di lapangan. Akan ada tim juga yang akan menguji sampel air laut,” ucap Widyastuti dalam video yang diunggah pada kanal Youtube Lingkar Karimunjawa tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Karimunjawa Inspektur Satu Dasiyo menyebut, situasi di wilayahnya pada Selasa tergolong kondusif. Menurut dia, kepolisian juga telah menangani tindakan penyegelan pos di kawasan BTN Karimunjawa tersebut.
”Sekarang sudah kondusif karena (peristiwa penyegelan pos) sudah ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor Jepara dan Kepolisian Daerah Jateng. Hari ini penyidik datang ke Karimunjawa, (jadi) sudah ada upaya hukum,” tutur Dasiyo.
Dasiyo menambahkan, pihaknya telah mengecek tempat kejadian perkara pada Senin. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam peristiwa itu juga sudah dilakukan. Hasil pengecekan tempat kejadian dan pemeriksaan saksi itu bakal dilaporkan ke penyidik dari polres dan polda.
Pendampingan
Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa Teguh Santoso berharap, para pengusaha tambak udang diberi kemudahan dalam pengurusan izin usaha. Mereka juga berharap, ada pendampingan teknis dari pemerintah bagi pengusaha tambak untuk mengolah limbah tambak.
Selama ini, Teguh yang memiliki 4 hektar tambak udang mengaku telah tertib dalam mengolah limbah. Di tempat usahanya, Teguh memiliki tempat pengolahan limbah sepanjang 950 meter. Pengujian kualitas air di laboratorium juga disebut Teguh rutin dilakukan secara berkala. Menurut dia, kualitas air yang masuk ke tambak udang harus selalu baik sebab, air yang tidak bersih akan membuat udang yang mereka budidayakan mati.
Teguh berharap, usaha tambak udang di Karimunjawa tidak ditutup. Sebab, ada ratusan keluarga yang mengantungkan hidupnya pada usaha tambak udang.
Teguh berkomitmen, akan mengajak para anggotanya di Karimunjawa untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan limbah. Dengan begitu, usaha tambak udang tetap berjalan, tetapi lingkungan juga terjaga.
”Di Karimunjawa ada 33 tambak udang. Di setiap tambak, ada sekitar 10 pekerja. Saya khawatir, apabila usaha tambak ditutup, ratusan orang dan keluarganya ini akan kehilangan mata pencarian,” ujar Teguh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Arif Darmawan menuturkan, pemerintah masih mencari jalan tengah untuk penanganan persoalan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, perlu langkah-langkah yang komprehensif dan hati-hati agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Rapat koordinasi dengan berbagai sektor pun terus dilakukan untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Arif mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi tambak udang intensif. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa langsung begitu saja menutup tambak udang yang ada. Sebab, Pemkab Jepara bukan satu-satunya yang memiliki kewenangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun juga disebut berwenang.
”Pemkab Jepara inginnya semua kondusif. Kami sedang mencoba membuat opsi usaha alternatif supaya warga tidak bergantung pada usaha tambak udang. Kami berharap, mereka bisa mencoba budidaya rumput laut atau mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah unggulan yang bisa mendukung sektor pariwisata. Kami akan memberikan pembinaan alternatif tersebut,” imbuh Arif.