Rentetan Kasus Perundungan Pelajar di Cilacap Jadi Alarm bagi Orangtua
Polisi kembali mengungkap kasus perundungan terhadap pelajar di Cilacap, Jateng. Rentetan kasus perundungan itu diharapkan menjadi alarm bagi orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Polisi kembali mengungkap kasus perundungan terhadap pelajar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Rentetan kasus perundungan itu diharapkan menjadi alarm bagi para orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Pekan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya perundungan yang dilakukan oleh MK (15) dan WS (14), pelajar sebuah SMP di Kecamatan Cimanggu, Cilacap. Dua pelajar itu merundung teman mereka, FF (14), pada Selasa (26/9/2023). Mereka menendang dan memukul FF berulang kali.
Akibat peristiwa tersebut, FF harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga Jumat (29/9/2023), FF masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.
Saat proses hukum kasus perundungan terhadap FF belum selesai, polisi kembali mengungkap kasus perundungan pelajar yang lain. Perundungan yang terjadi pada Senin (25/9/2023) itu dilakukan oleh KA (13) kepada temannya yang berinisial RF (14). Keduanya merupakan teman satu sekolah di sebuah SMP di Cimanggu.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi, polisi menangkap KA. Kepada polisi, KA mengaku memukuli RF karena membela temannya. ”Motifnya membela temannya karena ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban. Pelaku kemudian melakukan kekerasan itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake menyebut, pihaknya masih menunggu proses gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Cilacap. Perbuatan KA itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibatnya, KA terancam pidana penjara 3,5 tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Menurut Satake, proses hukum terhadap para pelaku perundungan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, para korban dibantu untuk pengobatan serta pemulihan traumanya setelah mendapatkan perundungan tersebut.
Rentetan kejadian perundungan yang terjadi di Cilacap itu hendaknya menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya orangtua siswa. Para orangtua diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perundungan.
Satake pun mengimbau para orangtua untuk menjaga anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang merusak atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
”Mari, bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan karena dampaknya tidak hanya secara fisik, namun dapat mengganggu kesehatan mental korban,” tutur Satake.
Menyimpang
Kepala Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Novian Susilo menuturkan, kekerasan, perundungan, maupun perilaku menyimpang lainnya pada pelajar tidak hanya berdampak pada para pelaku, tetapi juga para korban dan lingkungan sekitar. Para korban pun sering kali mengalami trauma, kecemasan, dan rasa takut yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.
”Psikolog memiliki peran yang krusial dalam pencegahan perilaku kekerasan atau perilaku negatif lainnya. Hal itu mencakup pemahaman tentang faktor-faktor psikologis yang memengaruhi perilaku agresif, pemahaman tentang terbentuknya in-group dan out-group serta lainnya,” ucapnya.
Novian mengungkapkan, pihaknya bakal mengusulkan adanya program psikoedukasi kepada para pelajar. Program itu diharapkan bisa mencegah perilaku menyimpang dan menihilkan perilaku kekerasan.
Kasus-kasus perundungan pelajar di Cilacap turut menjadi perhatian pemerintah di daerah lain di Jateng. Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, meminta semua pihak bergerak dalam mencegah perundungan pelajar terjadi di wilayahnya.
”Harus ada peran semua pihak, baik dinas pendidikan, masyarakat, orangtua, perusahaan, maupun media dalam mencegah kejadian seperti itu. Selain itu, juga mesti ada kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menjaga situasi di Batang tetap kondusif,” ujar Lani.
Mari, bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan.