Polisi menangkap seorang kurir dengan barang bukti 3 kilogram sabu di Balikpapan, Kaltim. Narkotika itu dibawa dari Malaysia oleh tersangka melalui jalur darat.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Perdagangan narkotika lintas negara di Kalimantan Timur masih terus terjadi. Beberapa waktu lalu, kepolisian menangkap seorang kurir yang membawa sabu seberat 3 kilogram lebih dari Malaysia untuk diedarkan di Kaltim.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar I Nyoman W mengatakan, polisi menangkap seorang kurir berinisial MS (21) di Balikpapan, Kaltim, pada 7 September 2023 pukul 00.15 Wita.
Saat ditangkap, MS membawa sekitar 2 kilogram sabu. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan 1 kilogram sabu lainnya yang disembunyikan tersangka.
”Total barang bukti 3,073 kilogram sabu. Barang tersebut dari Malaysia dibawa ke Balikpapan,” kata Nyoman di Balikpapan, Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu tersebut dibawa sendiri oleh MS dari Serawak, Malaysia. Tersangka yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal itu kemudian membawa sabu tersebut ke Kaltim melalui jalur darat.
MS melakukan perjalanan dari Malaysia ke Kalimantan Barat, kemudian ke Kalimantan Tengah, lanjut ke Kalimantan Selatan, dan berakhir di Balikpapan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ke mana saja barang tersebut akan disebarkan.
Selain itu, kepolisian juga akan menelusuri apakah ada jaringan baru dari peredaran narkotika lintas negara ini. Sebab, MS tidak termasuk dalam daftar pencarian orang Polda Kaltim dalam kasus narkotika.
”Menurut pengakuan tersangka, dia diupah oleh seseorang sebesar Rp 50 juta. Alasan dia (menerima tawaran sebagai kurir) untuk bayar utang keluarga,” ujar Perwira Unit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Inspektur Dua Candra Silalahi.
Candra mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus peredaran sabu dari Malaysia di Kaltim bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun 2021, Polda Kaltim menyita 25 kilogram sabu yang masuk melalui Malaysia. Saat itu, lima kurir ditangkap polisi (Kompas.id, 11/5/2021).
Kasus pada 2021 itu merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak dalam lima tahun terakhir. Kendati jumlah barang bukti kasus pada September ini lebih sedikit dibandingkan tangkapan pada 2021, kejadian tersebut menunjukkan Kaltim masih menjadi pasar peredaran sabu.
Menurut pengakuan tersangka, dia diupah oleh seseorang sebesar Rp 50 juta.
Selain mengungkap peredaran sabu di tingkat kurir, kepolisian juga mesti mengungkap jaringan lintas negara tersebut. Sebab, jika jaringan itu tak diputus, peredaran sabu di Kaltim masih berpotensi terjadi karena pelaku lain masih bebas.
Candra mengatakan, polisi sudah mengantongi sejumlah nama dari keterangan dan bukti yang dihimpun dari MS. Dari sana, kepolisian akan menelusuri dan mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas negara ini.
”Kami akan dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” kata Candra.