logo Kompas.id
NusantaraDidakwa Terlibat Perampokan,...
Iklan

Didakwa Terlibat Perampokan, Bekas Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara

Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara terkait kasus perampokan. Dia didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 3 menit baca
Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Samanhudi didakwa terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Samanhudi didakwa terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023). Terpidana kasus korupsi itu didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang merupakan penerusnya.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Syahril Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar menyebut, Samanhudi bersalah karena menganjurkan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan S Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar, pada Senin (12/12/2022) dini hari.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000