Didakwa Terlibat Perampokan, Bekas Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara
Bekas Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara terkait kasus perampokan. Dia didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhamad Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2023). Terpidana kasus korupsi itu didakwa terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang merupakan penerusnya.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Syahril Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar menyebut, Samanhudi bersalah karena menganjurkan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan S Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar, pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Aksi itu dilaksanakan oleh lima orang yang empat di antaranya berstatus terdakwa dan disidang dalam bekas terpisah. Mereka adalah Okky Suryadi, Hermawan, Ali Jayadi, dan Asmuri.
Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Medi alias Ando alias Huda masih dalam pencarian. Perampokan itu berhasil dilakukan, tetapi Samanhudi tidak menerima bagi hasil perampokan karena dia diduga sekadar ingin membalas Santoso.
”Menuntut agar Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar Syahril.
Menurut jaksa, unsur pidana dalam dakwaan terhadap Samanhudi terpenuhi. Samanhudi dinilai terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
”Agar majelis menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Syahril saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menyatakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, misalnya dia pernah dihukum dalam kasus lain, yakni korupsi. Selain itu, perbuatan Samanhudi juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Di sisi lain, jaksa menyampaikan hal yang meringankan, yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Dalam kasus perampokan itu, Samanhudi diduga membocorkan rahasia pengamanan rumah dinas Wali Kota Blitar kepada sejumlah pelaku saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah.
Samanhudi disebut menceritakan, di rumah dinas itu terdapat uang tunai dan penjagaannya amat lemah. Informasi dari Samanhudi itu digunakan oleh para pelaku untuk beraksi setelah bebas dari Lapas Sragen.
Agar majelis menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Komplotan pelaku itu berhasil merampok dan menyekap keluarga Wali Kota Blitar Santoso dan penjaga pada 12 Desember 2022. Kejahatan itu mengakibatkan Santoso dan sejumlah orang lain mengalami luka-luka.
Santoso juga menderita kerugian material berupa uang tunai Rp 700 juta, jam tangan, serta perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin.
Atas tuntutan itu, Samanhudi bakal mengajukan keberatan secara pribadi. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan itu akan berlangsung pekan depan.
Kuasa hukum Samanhudi, Wahyudin, mengklaim kliennya bukan orang yang menganjurkan pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia juga menilai, dakwaan jaksa yang menyebut motif pencurian dilandasi sakit hati tidak berdasar.
Wahyudi menambahkan, Samanhudi juga bukan orang yang mampu menggambarkan suasana rumah dinas kepada komplotan. ”Samanhudi tidak ada rasa sakit hati kepada Santoso. Itu sekadar rumor, tetapi dinilai sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.