KLHK Segel Lokasi Karhutla Milik Empat Korporasi di Kalbar
Tim pengawas dan polisi kehutanan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan milik empat korporasi di Kalimantan Barat, Jumat (1/9/2023).
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Tim pengawas dan polisi kehutanan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan milik empat korporasi di Kalimantan Barat, Jumat (1/9/2023). Pihak yang melanggar bisa dijerat hukum perdata hingga pidana.
Sebelumnya, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLHK bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhutla, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan David Muhammad, Sabtu (2/9/2023), menuturkan, dari empat korporasi, salah satunya sudah menjalani proses penyelidikan. Sementara satu lainnya direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, pihaknya telah memerintahkan semua kantor balai gakkum di Sumatera dan Kalimantan untuk memonitor, memverifikasi, dan menyelidiki kebakaran di areal konsesi perusahaan atau masyarakat. Bila terbukti bersalah, bakal ada pemberian sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup, dan pemberian pidana.
”Bagi perusahaan yang lokasinya kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin, digugat perdata terkait ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” ujarnya.
Ancaman hukuman terkait pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, ada denda maksimal Rp 10 miliar.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menegaskan, penanggung jawab usaha atau kegiatan agar tidak membakar lahan saat membuka atau mengolah lahan. Munculnya api sangat berdampak terhadap kehidupan dan kesehatan. Selain dampak asap, ada kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho mengatakan, sanksi administratif bisa dijatuhkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan begitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara.
”Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan kepada perusahaan,” katanya.