Enam Tahanan Kabur dari Polsek di Manado, Satu Masih Buron
Satu dari enam tahanan yang pekan lalu kabur di Kepolisian Sektor Wanea, Manado, Sulawesi Utara, hingga Jumat (18/8/2023), masih belum diketahui keberadaannya. Lima lainnya telah ditangkap dan ditahan lagi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
Suasana Markas Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (21/1/2022).
MANADO, KOMPAS — Satu dari enam tahanan yang pekan lalu kabur dari Polsek Wanea, Manado, Sulawesi Utara, belum diketahui keberadaannya hingga Jumat (18/8/2023). Lima lainnya telah ditangkap dan ditahan di Polresta Manado dengan tubuh penuh luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Komisaris Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, satu tahanan yang masih buron adalah Jeriko G Lumintang (21). Dia tersangka kasus penganiayaan.
”Berdasarkan keterangan, alamatnya di Desa Poopo, Ranoyapo, Minahasa Selatan. Sementara masih kami cari,” kata Sugeng.
Pada Rabu, (9/8), Jeriko kabur bersama Nando Tango (19), Rivaldi Pandensolang (19), dan Galang Saputra (20). Ketiganya juga terlibat kasus penganiayaan.
Selain itu, ada pelaku pencurian bernama Rofan Tulangow (21) dan tersangka kekerasan dalam rumah tangga bernama Hizkia Wongkar (21).
Menurut Nando, mereka kabur dari ruang tahanan Polsek Wanea setelah menjebol tembok. Usaha itu dilakukan selama seminggu saat-saat pengawasan minimal dengan peralatan yang hingga kini belum diungkap kepolisian. Ulah itu mereka tutupi dengan menempelkan kertas di tembok.
Menurut Sugeng, para tahanan kabur sekitar pukul 02.30. Mereka lalu berjalan menanjak dari Polsek Wanea di Jalan Sam Ratulangi ke arah kompleks Citraland Manado. Dari sana, tahanan menuju ke arah hutan di Desa Kamangta, Minahasa.
”(Selama pelarian) mereka hidup dengan mencuri ayam dan telur di pekarangan masyarakat,” ujarnya.
Ketika dipergoki penjaga kebun, para pelaku menganiayanya sebelum melarikan diri secara terpisah. Dua orang di antaranya ke arah Desa Koka, Minahasa.
Adapun tiga orang lainnya menuju Minahasa Selatan setelah mencuri sepeda motor warga Kamangta. Sepeda motor itu digunakan untuk kabur.
Hingga akhirnya, Nando dan Galang ditangkap lebih dulu di Koka pada Selasa (14/8). “Dari keterangan Galang, yang lainnya lari ke daerah Matani. Di tempat persembunyian, kita amankan Hizkia Wongkar dan Rivaldi Pandensolang,” kata Sugeng.
Pada Rabu (15/8) malam, keberadaan Rofan Tulangow yang sedang dalam pelarian di Minahasa Selatan sempat diketahui setelah ia meminta makanan pada warga. Ia pun ditangkap warga sebelum dibekuk petugas Reserse Mobil Polres Minahasa Selatan.
Dari rangkaian penangkapan ini, polisi juga menyita satu sepeda motor Suzuki warna putih. ”Pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polresta Manado dan akan segera kami serahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas-berkasnya lengkap,” kata Sugeng.
Keadaan kelima tahanan itu kini memprihatinkan. Kaki mereka semua diperban setelah timah panas bersarang di betis mereka.
Salah satu dari mereka bahkan tak bisa berjalan sehingga harus duduk di kursi roda. Kepala mereka botak dan penuh luka, begitu pula tangan dan kakinya.
Kepala Polresta Manado Komisaris Besar Julianto Sirait mengatakan, kejadian ini kemungkinan besar kelalaian kepolisian. Ia menyatakan Bidang Protokol dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulut sedang menyelidikinya.
”Pengecekan dan penilaian sedang dilakukan terhadap kemungkinan kelalaian yang dilakukan petugas-petugas di Polsek Wanea. Sementara ini masih dilakukan proses dan kami masih menunggu hasil. Kalau memang ada kelalaian, kami akan terapkan sidang hukuman disiplin atau kode etik,” kata dia.
Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto mengimbau Jeriko yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. ”Segera hubungi polsek terdekat, polres, atau langsung ke Polresta Manado. Ini juga saya tujukan kepada keluarga yang dihubungi yang bersangkutan,” ujarnya.
Setyo menjamin proses hukum akan dijalankan transparan tanpa berat terhadap kepentingan pihak mana pun. Karena itu, Jeriko ia imbau untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.