Para Narapidana Lahir Kembali di Hari Kemerdekaan
Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia menjadi hari kebebasan bagi para narapidana penerima remisi. Para narapidana yang masih harus menjalani hukuman pun diharapkan terus memperbaiki diri demi mengisi kemerdekaan.
Angky Parengkuan bak manusia yang dilahirkan kembali. Sembilan bulan lamanya pria 37 tahun itu mendekam dalam ”rahim” pemasyarakatan hingga tiba kesempatan kedua baginya menjadi manusia baru. Ia pun berikrar, ”(Saya) Akan menjadi orang yang lebih baik lagi.”
Penampilan Angky agak lain pada Kamis (17/8/2023) pagi. Duduk di aula kursi baris belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, ia mengenakan kemeja putih, celana panjang kain hitam, serta peci di kepala. Setelan itu tak lazim bagi seorang narapidana yang melewati hari demi hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.
Tempat itu menjadi rumahnya setidaknya sejak November 2022 setelah ia dicekal polisi karena kedapatan mencuri. ”Dituntut 1 tahun 6 bulan, tetapi putusan setelah vonis 10 bulan sudah termasuk masa tahanan,” katanya tanpa menjelaskan apa yang ia curi.
Kendati begitu, Angky menilai dirinya cukup beruntung. Segera setelah dijebloskan di Rutan Manado, ia dipercaya menjadi tukang masak bagi ratusan tahanan di sana. ”Karutan (kepala rutan) pakai saya di situ, jadi saya ikut membantu (operasional rutan),” kata warga ber-KTP Manado itu.
Selama itu pula Angky berusaha mengikuti segala aturan rutan hingga ia dinilai berkelakuan baik. Buahnya adalah remisi umum atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan yang dianugerahkan padanya pada hari kemerdekaan ke-78 RI, sebagaimana diberikan pemerintah setiap tahun kepada ratusan ribu narapidana di seantero negeri.
Angky bahkan mendapat kehormatan untuk menjadi perwakilan bagi 1.843 narapidana di seluruh Sulut yang menerima surat remisi umum secara seremonial dari Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di aula Lapas Manado pagi itu. Acara itu pula yang menandai kepulangannya sebagai bagian dari masyarakat umum.
Baca juga: Di Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi
”Saya mengucap syukur dan terima kasih karena sudah dipercaya dan bisa mendapatkan remisi di 17 Agustus ini. Saya sangat senang, karena sampai hari ini masih diberikan kesehatan dan kekuatan. Setelah dari sini, (saya) akan menjadi orang yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Meski begitu, tak semua penerima remisi semujur Angky. John Moningka (44), misalnya, yang sudah mendekam di Lapas Manado sejak 2016. Ia mendapatkan remisi lebih panjang ketimbang Angky, yaitu enam bulan, tetapi masih harus menjalani masa kurungan hingga setidaknya 2030.
Cukup jelas bahwa John tak bangga dengan dirinya di masa lampau. Pria asal Tomohon ini menjawab lirih ketika ditanya apa kriminalitas yang diperbuatnya sampai ia divonis 14 tahun. ”Kasus perempuan,” katanya. Ketika diminta penjelasan lebih spesifik, dia berkata lagi, ”Pencabulan.”
Meski demikian, John menyatakan keinginannya untuk berubah. Dia berusaha tak melanggar aturan lapas. Dan, yang lebih penting, ”Lebih dekat dengan Tuhan, memperkuat ibadah,” katanya.
Pada prinsipnya adalah administratif yang sudah ditentukan undang-undang dan (syarat) substantif.
Remisi enam bulan ini pun bak angin segar bagi dirinya yang masih harus merasakan sesaknya lapas berkapasitas 500 orang yang pada Januari 2023 kebanjiran gara-gara hujan berkepanjangan di Manado. Ia bertekad memperbaiki diri sehingga saat bebas nanti, ia menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun mengatakan, dari total 1.843 narapidana, 1.818 orang mendapat remisi umum 1 atau masih harus menjalani sisa masa tahanan, sedangkan 25 lainnya mendapatkan remisi umum 2 sehingga bisa langsung bebas. Total potongan hukuman satu-enam bulan.
Ini merupakan kebijakan yang dilaksanakan secara nasional. Menurut data Kemenkumham, 175.510 narapidana mendapatkan remisi dalam peringatan kemerdekaan ke-78 RI, terdiri dari 172.904 penerima pengurangan hukuman dan 2.606 yang langsung bebas.
”Pada prinsipnya adalah administratif yang sudah ditentukan undang-undang dan (syarat) substantif. Itu mencakup bagaimana perilaku mereka (narapidana) dalam menjalankan pembinaan, dan tentunya ada tim (divisi) pemasyarakatan yang menilai itu semua,” kata Ronald.
Baca juga: MK Tegaskan Remisi merupakan Otoritas Penuh Lapas
Melalui remisi di hari kemerdekaan, para narapidana, terutama yang langsung bebas, diharapkan dapat mengisi kemerdekaan dengan tak pernah lagi kembali ke sel tahanan akibat melanggar hukum. Ini menjadi tolok ukur pula bagi keberhasilan fungsi pemasyarakatan Kemenkumham.
”Namun, tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri, harus bersama-sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemda, mulai dari pencegahan serta sosialisasi. Kita ini (penanganan) di hilir. Jadi, alangkah baiknya bekal di masa pembinaan, baik itu kegiatan kerja maupun kerohanian, dapat diimplementasikan (oleh mantan narapidana),” tutur Ronald.
Sementara itu, Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon mengatakan, dari total 468 warga binaan, sebanyak 352 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 1 sehingga tidak ada yang langsung bebas. Namun, itu turut mengurangi masa kurungan para warga binaan di sana sehingga memperkecil risiko kepenuhan penghuni.
Pemberian remisi pun ia sebut tidak pilih kasih atau didasarkan pada jenis kejahatannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ”Kalau kasus yang menonjol, sih, enggak ada. Tapi, yang banyak (menerima remisi adalah narapidana) kasus kekerasan terhadap anak,” kata Marulye.
Harus bisa jaga emosi, menghadapi segala sesuatu dengan pikiran jernih.
Ia pun mengajak para narapidana untuk terus berkelakuan baik karena ganjarannya tak hanya diberikan dalam bentuk remisi. ”Ada juga hak lainnya, misalnya, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto mengingatkan para narapidana agar tak mengulangi kriminalitasnya. ”Kami harap semua beraktivitas dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif, dan memperhatikan hak satu sama lain. Harus bisa jaga emosi, menghadapi segala sesuatu dengan pikiran jernih,” ujarnya.
Akhirnya, sebagaimana dinyatakan Wagub Sulut Steven Kandouw, remisi adalah bentuk kehadiran negara bagi seluruh warganya, tak terkecuali yang mendekam dalam lapas dan rutan. Perayaan kemerdekaan pun harus mereka rasakan dari sisi dalam tembok-tembok tinggi tahanan.
”Semua harus merasakan hikmah hari kemerdekaan ini, bukan hanya masyarakat di luar, melainkan juga di dalam lapas. Ini apresiasi negara terhadap mereka yang mau memperbaiki diri, attitude (perilaku) mereka, sehingga bisa ikut mengisi kemerdekaan dengan memperkuat persatuan bangsa. Dengan begitu, Indonesia usianya bisa sampai 1.000 tahun,” tutur Steven.
Lihat juga: Lebih dari 168.000 Warga Binaan Peroleh Remisi di HUT Kemerdekaan