Diduga Pembakar Lahan, Peladang di Kotawaringin Timur Ditangkap
Polisi kembali menangkap satu pelaku yang diduga merupakan pembakar lahan. Polisi menduga pelaku sengaja membakar untuk membersihkan lahannya.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kasus pidana kebakaran lahan di Kalimantan Tengah terus bertambah. Aparat keamanan kembali menangkap satu orang yang diduga merupakan pembakar lahan hingga memicu kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Jaya Karya Ajun Komisaris Supriyono menjelaskan, pihaknya menahan terduga pelaku pembakaran tersebut setelah memergoki pelaku sedang membakar ilalang kering di lahannya. Polisi meminta keterangan dan yang bersangkutan mengaku sengaja membakar lahan tersebut untuk membersihkannya.
Polisi, lanjut Supriyono, datang ke lokasi seusai mendapatkan informasi titik api. Saat tiba di lokasi, kebakaran memang terjadi di Jalan Handil Sohor, Desa Handil, Kecamatan Mentaya Hilir. Pelaku dengan inisial M itu kini ditahan dan melalui proses hukum.
”Ia mengaku membakar lahan itu menggunakan korek api gas, yang kini jadi barang bukti dan kami sita,” kata Supriyono, saat dihubungi dari Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Supriyono menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 187 ayat 2e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari pasal yang diterapkan, polisi menduga perbuatan pelaku yang menyebabkan kebakaran bisa mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
Kepala Polres Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Sarpani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini tidak hanya dengan membantu pemadaman kebakaran, tetapi juga melalui penegakan hukum.
”Tindakan itu didahului oleh sosialisasi dan edukasi hukum soal pidana kebakaran ini. Sosialisasi itu kami lakukan di sela-sela patroli di berbagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Sarpani.
Selain di Kotawaringin Timur, polisi juga menangkap satu pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu. Pelaku diduga membakar lahan yang menyebabkan kebakaran meluas hingga lebih kurang 30 hektar.
Dari laporan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, sampai saat ini terdapat lima kasus kebakaran lahan yang diproses di kepolisian. Rinciannya, empat kasus sudah tahap pertama atau penyelidikan dan satu kasus sudah tahap kedua atau penyidikan.
Lima kasus tersebut berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas lahan dibakar mencapai tujuh hektar, lalu Kabupaten Sukamara dengan lahan dibakar 0,5 hektar. Selain itu, juga di Kabupaten Kapuas 0,5 hektar dan terakhir di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan total luas lahan yang diduga dibakar mencapai 10 hektar.
Penegakan hukum memang penting karena kami berharap bisa menimbulkan efek jera.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengungkapkan, pihaknya selalu melibatkan kepolisian dalam proses pemadaman kebakaran lahan. Hal ini dengan harapan polisi bisa melakukan penyelidikan langsung di lokasi.
”Penegakan hukum memang penting karena kami berharap bisa menimbulkan efek jera. Kebakaran lahan ini sudah terjadi di mana-mana,” ungkap Toyib.
Selama 2023, masih dari catatan yang sama, setidaknya terjadi 3.634 titik panas dengan total 978 kejadian kebakaran lahan. Adapun luas lahan yang terbakar mencapai 2.975 hektar atau hampir tiga kali ukuran wilayah Kecamatan Tanah Abang di DKI Jakarta.
”Kami saat ini dibantu satu helikopter lagi untuk pemadaman lewat udara. Semoga ini membantu karena banyak lokasi kebakaran lahan sulit diakses,” kata Toyib.