Kerja Sama Dewan Mahasiswa UIN Surakarta dan Aplikasi Pinjol Dipersoalkan
Dema UIN RM Said Surakarta menggandeng aplikasi pinjaman ”online” untuk pendanaan acara pengenalan kampus bagi mahasiswa baru. Langkah ini dipersoalkan karena peserta diharuskan membuat akun pada aplikasi itu.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta menggandeng aplikasi pinjaman online untuk pendanaan acara pengenalan kampus bagi mahasiswa baru. Langkah itu dipersoalkan karena peserta diharuskan membuat akun pada aplikasi pinjaman. Lebih-lebih, kerja sama dijalin tanpa sepengetahuan pimpinan perguruan tinggi.
Menurut rencana, ribuan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta akan mengikuti pengenalan kampus bertajuk ”Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya” pada 14 Agustus 2023. Namun, media sosial dihebohkan dengan isu mengenai diwajibkannya mahasiswa baru membuat akun pada sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjadi sponsor acara tersebut.
Bermacam-macam pertanyaan mengenai kebenaran isu tersebut hingga upaya meminta tanggung jawab diungkapkan para warganet. Akun Instagram milik Dewan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, yakni @demauinsurakarta, tak lepas dari perhatian warganet.
Rektor UIN RM Said Surakarta Mudofir mengaku terkejut atas beredarnya isu itu. Pasalnya, pihak perguruan tinggi telah menganggarkan secara khusus sejumlah dana guna penyelenggaraan acara tersebut.
Ia tak mengetahui sama sekali jika ada aplikasi pinjol yang dijadikan sponsor pendukung acara. Terlebih lagi ketentuan yang mengharuskan peserta acara untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi.
”Jangankan koordinasi tentang bentuk kerja sama, laporan kegiatan yang menggandeng sponsor terindikasi pinjol ini tidak pernah sampai ke pimpinan. Jadi, saya mohon maaf sekali ini bukan kebijakan kampus,” kata Mudofir saat ditemui di kampus UIN RM Said Surakarta, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2023) sore.
Mudofir pun langsung memanggil penanggung jawab kegiatan, yakni Dema dan Senat Mahasiswa (Sema), untuk meminta klarifikasi. Setelahnya, baru ia ketahui, kedua lembaga itu bergerak sendiri perihal upaya penggalangan dana tersebut. Pihaknya sekaligus membatalkan kerja sama yang telah terjalin antara mahasiswa dan aplikasi pinjol itu.
Pembatalan kerja sama, jelas Mudofir, termasuk bentuk perlindungan yang coba diberikannya kepada para mahasiswa. Potensi timbulnya permasalahan di kemudian hari mesti dicegah sedini mungkin. Lebih-lebih, belakangan muncul berbagai persoalan akibat pinjol yang mendera mahasiswa di sejumlah daerah.
”Ini ada keuntungan kampus bisa bertindak cepat sebelum segala yang lebih buruk terjadi. Dewan Kode Etik juga akan menyelidiki kira-kira apa sanksi dari kecerobohan atau ketidakcermatan yang dilakukan teman-teman Dema ini,” kata Mudofir.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN RM Said Surakarta Syamsul Bakri menuturkan, sidang Dewan Kode Etik dimulai sejak Selasa ini. Dalam sidang pertama, pihaknya memperoleh fakta mengenai potensi kucuran dana sebesar Rp 160 juta yang bakal didapatkan panitia dalam mekanisme kerja sama tersebut. Itu diketahui lewat salinan nota kesepahaman kerja sama yang ditandatangani panitia dan sponsor.
”Padahal, mahasiswa itu tidak berhak melakukan MoU (penandatanganan nota kesepahaman), apalagi ada nominalnya. PBAK juga semuanya ditanggung universitas. Sebanyak Rp 400 juta diberikan dari kampus untuk acara itu,” kata Syamsul.
Dari pengakuan panitia, sebut Syamsul, ada sekitar 500 mahasiswa baru yang telah mendaftarkan diri pada akun pinjol tersebut. Hanya saja jumlah pastinya masih simpang siur.
Ia menduga jumlahnya lebih dari yang diungkapkan panitia. Sebab, menurut dia, Dema UIN RM Said Surakarta tampak berupaya menutup-nutupi kebenaran fakta tersebut.
Tentu, kami masih berproses. Bentuk sanksinya belum diputuskan.
Saat ini, Syamsul bersama Dewan Kode Etik tengah merumuskan jenis pelanggaran bagi perwakilan mahasiswa yang bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. Tingkat pelanggarannya hanya ada dua kemungkinan, yaitu sedang atau berat. Keseriusan permasalahan itu ditandai lewat penerjunan Dewan Kode Etik untuk ikut turun tangan.
”Kalau (pelanggaran) sedang, itu bisa dicutikan paksa. Kalau berat, itu DO (drop out) atau dikeluarkan. Tentu, kami masih berproses. Bentuk sanksinya belum diputuskan,” kata Syamsul.
Kompas telah berupaya menghubungi Ketua Dema UIN RM Said Surakarta Ayuk Latifah guna mencari tahu duduk persoalan perkara ini. Namun, Ayuk sama sekali tidak merespons panggilan. Sebelumnya, keterangan perihal kerja sama yang dijalin organisasi mahasiswa tersebut diunggah pada akun Instagram lembaga mereka.
Unggahan itu berupa salinan Surat Keterangan Nomor 20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023. Isi suratnya berupa pemberitahuan mengenai pihak-pihak yang diajak kerja sama. Terdapat tiga pihak yang disebutkan. Ketiganya dinyatakan bernaung dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.