Keluarga Berdamai, Polisi Tetap Usut Tabrakan yang Libatkan Anggota DPRD Lampung
Polresta Bandar Lampung tetap melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. Upaya perdamaian antara Okta dan keluarga korban tidak akan menghentikan penyidikan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung tetap melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. Upaya perdamaian antara Okta dan keluarga korban disebut tidak menggugurkan proses penyelidikan kecelakaan yang menewaskan seorang anak itu.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri, Senin (7/8/2023), mengaku belum mendapat laporan terkait perdamaian antara keluarga korban dan Okta Rijaya. Dia menyebut, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus itu sesuai aturan.
”Kami tetap melakukan proses penyidikan karena ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh si pengemudi,” kata Ikhwan di Bandar Lampung.
Hingga Senin, kata Ikhwan, tidak ada keluarga korban yang datang ke kantor polisi untuk mencabut perkara tersebut. Ia menambahkan, penyelidikan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan tipe A atau laporan yang dibuat kepolisian.
Menurut Ikhwan, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena masih perlu melengkapi sejumlah alat bukti. ”Dari hasil gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi, untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Okta Rijaya, diperiksa oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung pada Kamis (3/8/2023) atas kasus kecelakaan lalu lintas. Okta diperiksa setelah mobil Fortuner yang ia kendarai menabrak seorang bocah di pinggir jalan sehingga tewas.
Tabrakan yang menewaskan Muli Aisyah Inara (5) itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45. Tabrakan terjadi di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Okta melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Antara. Saat itu, korban sedang duduk dan bermain di median jalan. Okta diduga tidak menyadari ada seorang anak di pinggir jalan saat hendak berbelok ke Gang Antara I. Saat itulah tabrakan terjadi.
Sampai sekarang, Okta masih berstatus saksi. Ia juga tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Ayah korban, M Syafruddin (35), menuturkan, pihak keluarga sudah ikhlas dengan musibah kecelakaan yang menewaskan Muli. Ia menyebut, setelah terjadinya kecelakaan itu, Okta Rijaya sudah berusaha bertanggung jawab dengan mengantarkan anaknya ke rumah sakit. Namun, nyawa Muli tidak tertolong.
Seusai musibah, pihak keluarga Okta Rijaya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas insiden kecelakaan tersebut. Kedua belah pihak pun telah sepakat berdamai.
Kami tetap melakukan proses penyidikan karena ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh si pengemudi.
Terkait hal itu, Okta Rijaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengikuti proses penyidikan sesuai prosedur.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni menyatakan prihatin dengan insiden tabrakan tersebut. Ia meminta Okta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ismet juga menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada Polresta Bandar Lampung.