Tabrak Balita hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Diperiksa Polisi
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diperiksa oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung pada Kamis (3/8/2023) atas kasus kecelakaan lalu lintas. Okta diperiksa setelah mobil Fortuner yang ia kendarai menabrak seorang bocah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Anggota Komisi IV DPRD Lampung Okta Rijaya diperiksa tim penyidik Polresta Bandar Lampung pada Kamis (3/8/2023) atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah yang tengah di pinggir jalan. Korban bernama Muli Aisyah Inara (5).
“Per 3 Agustus 2023, kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri di Bandar Lampung, Kamis. Akan tetapi, polisi belum menetapkan tersangkanya. Polisi masih menyelidiki dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan itu. Okta masih diperiksa sebagai saksi.
Ikhwan mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Ada empat saksi yang diperiksa. Selain Okta, polisi memeriksa pihak keluarga korban dan dua penumpang yang bersama Okta saat kecelakaan terjadi.
Pemeriksaan Okta di Polresta Bandar Lampung dimulai sejak pukul 10.00. Hingga Kamis sore, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (1/8/2023), pukul 19.45. Lokasinya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kecelakaan bermula saat mobil Fortuner bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikendarai Okta melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Antara, Kota Bandar Lampung. Saat itu, korban sedang duduk dan bermain di median jalan.
Okta diduga tidak menyadari ada seorang anak di pinggir jalan saat hendak berbelok ke Gang Antara I. Saat itulah, tabrakan terjadi.
Setelah kecelakaan, Okta membantu membawa korban ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Namun, nyawa bocah itu tidak tertolong. Muli meninggal di rumah sakit. Dia terluka di kepala dan tangan.
Okta diduga tidak menyadari ada seorang anak di pinggir jalan saat hendak berbelok ke Gang Antara I.
Saat ini, mobil Fortuner putih milik Okta berada di Polresta Bandar Lampung. Mobil itu ditahan sebagai barang bukti.
Ikhwan menjelaskan, pengemudi yang terbukti lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dapat dijerat Pasal 310 Ayat 4 KUHP. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Ida (40), bibi korban menyampaikan, saat kejadian, korban sedang bermain masak-masakan di pinggir jalan. Menurut dia, kejadian kecelakaan terjadi begitu cepat. Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu juga tidak sempat menyelamatkan anaknya.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni menyatakan prihatin dengan insiden tabrakan tersebut. Dia telah meminta keluarga anggota DPRD Lampung yang menabrak anak tersebut bertemu langsung dengan keluarga korban.
Terkait potensi sanksi bagi Okta, Ismet mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Lampung. Sebagai ketua, ia telah meminta Okta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ismet juga menyerahkan penyelidikan kasus ini pada Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Syarif Hidayat belum bisa dikonfirmasi. Ia tidak merespon saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI, CORNELIUS HELMY HERLAMBANG