Belum P21, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Kasus dukun pengganda uang sekaligus pembunuhan berencana oleh Slamet Tohari di Banjarnegara, Jawa Tengah, masih dalam proses pemeriksaan berkas.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih meneliti berkas kasus pembunuhan 12 orang oleh Slamet Tohari (45), dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus yang terjadi tahun 2020 hingga 2023 dan terungkap pada April 2023 itu diharapkan bisa segera dibawa ke meja hijau.
”Belum P21, (prosesnya) masih penelitian berkas,” kata Taufik Hidayat dari Humas Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Seperti diketahui, tersangka Slamet Tohari mengaku sebagai dukun pengganda uang. Korban antara lain dijanjikan bisa mendapatkan penggandaan uang dari Rp 70 juta menjadi Rp 5 miliar.
Para korban yang terus menagih hasil uang yang telah disetornya pun kemudian dibunuh dengan cara diracun lewat minuman yang dicampur potas. Korban lalu dikuburkan di kebun singkong milik tersangka yang terletak di areal perkebunan yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari permukiman warga.
Dari total 12 korban pembunuhan, 9 orang telah teridentifikasi. Mereka adalah Paryanto (53) asal Sukabumi, lalu Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) pasangan suami-istri dari Lampung, ada pula Mulyadi Pratama (46) dari Palembang, Theresia Dewi (49) dan Okta Ali (33) dari Magelang, Riani dan Suheri pasutri asal Lampung, serta Kuwat Santosa dari Sleman, Yogyakarta.
Ditanya terkait kapan waktu persidangan kasus ini, Taufik menyebutkan, masih butuh waktu yang cukup lama. ”Masih lama juga karena bisa perpanjangan PN (pengadilan negeri) dua kali penahanannya,” tutur Taufik yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Dihubungi terpisah, Aiptu Nyoto Prayitno dari Humas Polres Banjarnegara menyampaikan, tim penyidik masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut. ”Berdasarkan koordinasi dengan tim penyidik, kasus ini sudah P19 dan masih akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” kata Nyoto.
Tim penyidik masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut.
P19 merupakan pengembalian berkas perkara dari kejaksaan ke kepolisian untuk dilengkapi, sedangkan P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap sehingga bisa disidangkan di pengadilan.
Kepolisian Resor Banjarnegara sebelumnya merilis penangkapan Slamet Tohari beserta BS (33) sebagai tangan kanan Slamet yang mengunggah informasi penggandaan uang ke media sosial. Kasus ini terkuak berkat laporan keluarga Paryanto dari Sukabumi pada 27 Maret yang curiga pada pesan suara via aplikasi WA kepada anaknya (Kompas.id, 3 April 2023).
”Saya bacakan pesannya: ini di rumahnya Pak Slamet. Buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal ayah tidak ada kabar sampai Minggu, langsung saja ke lokasi bersama aparat. Glaedes tahu kok rumahnya,” kata Kapolres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Hendri Yulianto membacakan WA dari korban kepada anaknya.
Hendri menyampaikan, korban pada Juli lalu mengajak Glaedes, salah satu anaknya, untuk menemui Slamet di Banjarnegara menggunakan bus. Namun, pada 23 Maret 2023, Paryanto berangkat sendiri ke Banjarnegara menggunakan mobil pribadi. ”Kemudian tanggal 24, komunikasi tidak terhubung. HP korban sudah tidak aktif lagi,” katanya.