Warga Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Ganti Rugi 30 Persen
Sejumlah warga yang tanahnya terdampak dalam pembangunan jalan tol ruas Semarang-Demak, Jateng, menolak penggantian sebesar 30 persen dari harga pasaran. Mereka juga menolak tanah mereka dianggap tanah musnah.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Ratusan warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Terdampak Tol Semarang-Demak, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng di Kota Semarang, Senin (31/7/2023). Mereka mengaku dirugikan dengan keputusan pemerintah yang akan membayarkan uang ganti rugi lahan 30 persen dari harga di pasaran.
Jatiari (58), salah satu peserta aksi, mengatakan, ada 11 hektar tanah miliknya yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Menurut dia, lahan itu kini terendam banjir rob akibat perubahan arus laut yang terjadi karena masifnya pembangunan di pesisir Kota Semarang.
Kendati sudah terendam rob, lahan-lahan itu disebut Jatiari masih sangat produktif. Sehari-hari, lahan itu dimanfaatkan sebagai tempat budidaya kerang dan usaha pemancingan ikan. Dari hasil usahanya itu, setiap hari Jatiari mengklaim bisa mendapatkan uang hingga Rp 7 juta.
”Saya tidak terima lahan produktif, tapi seperti tidak ada nilainya. Katanya, kami cuma akan dapat (ganti rugi) 30 persen dari harga pasaran,” kata Jatiari di sela-sela unjuk rasa, Senin.
Menurut Jatiari, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait rencana pembangunan tol ruas Semarang-Demak pada 2018. Kala itu, lahan miliknya yang diperkirakan bakal terdampak proyek itu sudah diukur oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak. Sejak saat itu pula, patok dan bendera dipasang di lahannya.
Setelah itu, Jatiari mendapatkan informasi dari pemerintah yang menyebut bahwa tanah-tanahnya yang telah terendam rob dianggap sebagai tanah musnah. Karena itu, ganti rugi terancam tak bisa didapatkan. Di tengah keresahan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar yang disebut Jatiari melegakan.
”Waktu peresmian Tol Sayung-Demak, awal tahun 2023, Presiden mengatakan bahwa tidak akan ada tanah musnah. Semuanya akan mendapatkan ganti untung. Rakyat yang punya lahan katanya harus diuntungkan,” ucap Jatiari.
Namun, dalam sosialisasi yang digelar BPN Demak dan pengelola jalan tol dengan warga pada Selasa (18/7/2023), Jatiari diberi tahu bahwa warga terdampak yang tanahnya terendam rob akan mendapatkan ganti rugi 30 persen dari harga pasaran. Kondisi itu yang kemudian memicu adanya aksi unjuk rasa Senin.
Waktu peresmian Tol Sayung-Demak, awal tahun 2023, Presiden mengatakan bahwa tidak akan ada tanah musnah. Semuanya akan mendapatkan ganti untung
Berdasarkan catatan Pemerintah Desa Bedono, ada 113 bidang tanah dengan total luas 80 hektar yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Menurut Kepala Desa Bedono, Agus Salim, sehari-hari, lahan itu dimanfaatkan warga untuk tambak, budidaya kerang ijo, budidaya kerang dara, dan usaha pemancingan ikan.
”Masyarakat Bedono sebenarnya sangat mendukung adanya proyek strategis nasional berupa jalan Tol Semarang-Demak ini. Mereka berharap, proyek itu juga bisa menyejahterkan masyarakat. Namun, mereka kecewa karena besaran ganti ruginya cuma 30 persen. Jumlah itu dianggap tidak layak,” ujar Agus.
Menurut Agus, pihaknya sudah berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dan warga Desa Bedono. Namun, masyarakat mengaku masih kurang puas. Sehingga, mereka berinisiatif untuk menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Para pengunjuk rasa yang datang, Senin, tidak ditemui Ganjar. Hal itu karena Ganjar disebut masih berada di luar kota. Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng Dadang Soemantri yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
”Terkait permasalahan pembangunan jalan tol, ini kewenangan pemerintah pusat. Sehingga, apa yang disampaikan ini akan kami teruskan kepada pemerintah pusat sebagaimana keinginan Bapak dan Ibu sekalian. Kami sudah menangkap apa yang menjadi aspirasi Bapak dan Ibu,” tutur Dadang kepada pengunjuk rasa.
Sesuai panduan
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Diah Rahmawati mengatakan, dalam kasus tanah musnah, yang dihitung adalah nilai kerohiman. Angka 30 persen dari harga tanah di pasaran itu dihitung sesuai dengan panduan penilaian atas kerohiman.
”Terkait pelaksanaan (pengantian) tanah musnah sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021. Sementara itu, penanganan dampak sosial terhadap tanah terindikasi musnah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 dan diubah dengan Perpres No 27/2023. Sampai saat ini, kami masih akan melaksanakan (pengadaan tanah) sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Diah.
Menurut Diah, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, baik di Semarang maupun di Demak. Pengumuman terkait bidang tanah yang terindikasi musnah juga telah dilakukan sebelumnya.