Tebang Pohon Mangrove untuk Buat Tambak, Warga di Lampung Ditangkap
Polda Lampung menetapkan seorang warga sebagai tersangka perusak pohon mangrove di kawasan pesisir Kota Bandar Lampung. Pelaku menebang puluhan batang mangrove untuk membuat tambak seluas 2.500 meter persegi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan seorang warga sebagai tersangka perusak pohon mangrove di kawasan pesisir Kota Bandar Lampung. Lelaki berinisial H (40) itu diketahui menebang puluhan batang mangrove untuk membuat tambak udang seluas 2.500 meter persegi.
Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi mengatakan, pada Maret 2023, polisi mendapat laporan adanya penebangan mangrove di Jalan Teluk Bone I RT 005 LK II Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Setelah itu, polisi meninjau lokasi dan menemukan dua petak tambak berukuran berbeda dengan total luas 2.500 meter persegi.
”Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisr Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang,” kata Yusriadi saat memberikan keterangan di Markas Polda Lampung, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H menebang pohon-pohon mangrove itu pada Mei-Oktober 2022. Selain membuat tambak, pelaku juga membuat gubuk di lokasi tersebut. Tindakan pelaku itu sempat ditegur oleh warga setempat dan dinas terkait. Namun, pelaku tidak mengindahkan teguran itu. ”Tersangka terus melakukan penebangan mangrove untuk dibuat tambak,” ujar Yusriadi.
Perbuatan pelaku yang merusak ekosistem mangrove itu kemudian dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung ke Polda Lampung pada Maret 2023. Laporan itulah yang kemudian berujung pada penetapan H sebagai tersangka.
Yusriandi mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri ke luar Lampung saat akan dimintai keterangan. Namun, tersangka akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menebang mangrove seorang diri. Ia juga mengaku menggunakan uang pribadi untuk membuat tambak udang tersebut. Namun, polisi masih menyelidiki karena diduga ada orang lain yang terlibat dalam perusakan ekosistem mangrove itu.
Kini, H telah ditahan di Mapolda Lampung. Dia dikenai Pasal 73 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 35 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1/2014. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, misalnya satu buah alat berupa batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur. Selain itu, polisi juga menyita satu buah cangkul, satu batang pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter, serta dua batang kayu mangrove bekas tebangan.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menuturkan, sebagian kawasan hutan mangrove di lima daerah di Lampung dalam kondisi rusak. Berdasarkan pemantauan Walhi Lampung, kerusakan terjadi di kawasan pesisir Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang. Namun, Irfan belum mengetahui secara pasti luas kawasan mangrove yang rusak.
Ia menambahkan, kerusakan ekosistem mangrove di Lampung disebabkan oleh abrasi dan penebangan oleh manusia. Di beberapa daerah, mangrove dibabat untuk diubah untuk dijadikan tambak udang dan lokasi wisata.
Oleh karena itu, Irfan berharap pemerintah daerah memperhatikan kondisi kawasan mengrove di Lampung. Pasalnya, keberadaan mengrove amat penting untuk melindungi ekosistem pesisir hingga memecah gelombang.
Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisr Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang.