Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Lampung Diminta Ditinjau Ulang
Hasil seleksi anggota Bawaslu Lampung dikritik karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Padahal, keterwakilan perempuan itu merupakan amanat undang-undang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung mengkritik hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Empat anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 semuanya laki-laki. Bawaslu RI pun diminta meninjau ulang hasil seleksi tersebut.
Perwakilan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung, Handi Mulyaningsih, menyatakan, keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Lampung itu sangat disayangkan. Sebab, berdasarkan hasil seleksi tersebut, tidak ada keterwakilan perempuan di Bawaslu Lampung.
Padahal, Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
”Kami mendesak Bawaslu RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2107 Pasal 92 Ayat 11,” kata Handi di Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).
Proses seleksi anggota Bawaslu Lampung telah dimulai sejak April 2023. Dari 67 orang pendaftar, sebanyak 58 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sebanyak 16 orang di antaranya kemudian dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi.
Mereka lalu mengikuti tes kesehatan dan wawancara untuk menyaring menjadi delapan calon. Dari delapan calon itu, terdapat satu nama calon perempuan. Namun, calon tersebut tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Oleh karena itu, empat calon yang terpilih semuanya laki-laki. Mereka adalah Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri.
Menanggapi hasil tersebut, Handi pun meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Lampung karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan. DPRD Lampung juga diharapkan mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Lampung sesuai dengan regulasi.
Menurut Handi, kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki jabatan penting di lembaga penyelenggara atau pengawas pemilu. Hal itu untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan.
Handi juga berharap, ke depan, panitia seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota berkomitmen memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan. Hal itu karena memperhatikan keterwakilan perempuan merupakan amanat undang-undang.
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung Nenden Tresnanursari menuturkan, sejak awal, lembaganya sudah mengawal keterwakilan perempuan dalam seleksi calon anggota Bawaslu Lampung. KPPI Lampung juga telah meminta agar tim seleksi menjalankan amanat undang-undang untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
Namun, hasil seleksi ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, Nenden mempertanyakan keseriusan Bawaslu RI dalam mendorong demokrasi yang berkualitas dan adil bagi perempuan.
”Ketika tahapan pemilu berlangsung, peserta pemilu diwajibkan mengajukan bakal calon yang di dalamnya ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun, penyelenggara pemilu justru tidak menjalankan kebijakan afirmatif tersebut,” ujarnya.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Budiono, juga menyesalkan keputusan Bawaslu RI yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Padahal, Pasal 92 Ayat 11 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemilu telah menekankan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
”Penggunaan kata 'memperhatikan' dalam pasal tersebut berarti sebuah penekanan bahwa keterwakilan perempuan itu penting,” ucapnya.
Budiono menambahkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu semestinya dapat diumumkan menggunakan sistem pemeringkatan. Dengan begitu, publik dapat mengetahui transparansi penilaian yang dilakukan Bawaslu RI.
Kami mendesak Bawaslu RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2107 Pasal 92 Ayat 11.