Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi
Polisi meringkus tiga pengeroyok mahasiswa Malang asal Nusa Tenggara Timur. Satu orang masuk daftar pencarian orang dan masih dikejar.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sebanyak tiga pengeroyok mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, Krisnael Murri (23), ditangkap polisi. Satu tersangka masih dikejar.
Pengeroyokan terhadap mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, itu terjadi pada 24 Juni 2023. Korban tewas setelah menghadiri pesta kelulusan mahasiswa di salah satu kafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik, Rabu (26/7/2023), mengatakan, tiga tersangka juga berasal dari NTT. Mereka adalah JF (34), warga Kabupaten Belu, serta RMBS (23) dan YSM (30), keduanya warga Kabupaten Malaka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, RMBS diringkus satu pekan setelah kejadian di Surabaya.
Sementara YSM ditangkap pada 3 Juli di Kecamatan Kabolima, NTT. Penangkapan dibantu Polres Malaka (NTT).
”YSM akan lari ke luar negeri. Saat di perbatasan, kami curigai ada satu mobil. Setelah diperiksa dan keluarganya,” ucap Wahyu.
Selanjutnya, pada 22 Juli, di Maumere, NTT, Polres Malang dibantu Polres Sikka berhasil menangkap JF. JF menikam korban sebanyak empat kali menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter.
Menurut Wahyu, dari hasil pemeriksaan sementara, pengeroyokan itu tidak direncanakan. Tindakan itu dilakukan spontan. Pelaku tersinggung dengan pelaku yang dianggap menarik gas sepeda motor berulang-ulang.
”Kami masih mengejar satu tersangka lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang,” katanya.
Atas tindakan itu, RMBS dijerat Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Sementara JF dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.