Rencana pengenaan retribusi 10 dollar AS kepada wisman ke Bali dapat dipastikan karena Pemprov Bali menyiapkan rancangan peraturan daerahnya. Pungutan bagi turis asing itu dipakai untuk pelindungan alam dan budaya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali memastikan rencana pengenaan retribusi sebesar 10 dollar AS terhadap wisatawan mancanegara, yang berkunjung ke Bali. Pungutan setara Rp 150.000 bagi turis asing itu akan dikelola dan dipakai untuk program pelindungan dan peningkatan kualitas lingkungan, alam, dan budaya serta infrastruktur pendukung pariwisata. Pemungutan retribusi bagi wisatawan asing itu bakal diterapkan secara elektronik.
Pemerintah Provinsi Bali sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, yang akan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam waktu dekat ini.
Perihal itu dinyatakan Gubernur Bali Wayan Koster seusai acara penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Kota Denpasar, Minggu (23/7/2023).
“Kontribusi yang dipungut saat masuk Bali," kata Koster mengenai rencana penerapan kontribusi sebesar 10 dollar AS itu. Dia menambahkan, pungutan terhadap wisman itu menjadi sumber pendanaan bagi Bali untuk pelindungan kebudayaan dan alam Bali.
”Pungutannya dilakukan secara elektronik, tidak manual, dan langsung ke kas daerah. Peruntukannya pelindungan alam, budaya, dan pembangunan Bali,” ujar Koster menambahkan.
Perihal pengenaan retribusi bagi wisman ke Bali sudah lama bergulir. Wacana pengenaan kontribusi untuk pelindungan lingkungan alam dan budaya Bali itu juga pernah dibahas antara Pemprov Bali dan DPRD Bali pada 2018. Kontribusi dari wisman dikelola dan digunakan untuk pelindungan alam, lingkungan, seni, dan budaya serta kearifan lokal.
Hasil pungutan juga dipakai untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali serta peningkatan dan pembangunan infrastruktur seni dan budaya serta kepariwisataan.
Kontribusi
Dalam regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Lingkungan, Alam, dan Budaya Bali, disebutkan wisatawan memperoleh manfaat, di antaranya, mendapatkan pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali, yang lebih berkualitas.
Pengenaan retribusi bagi turis asing itu kemudian memiliki payung hukum, yang lebih kuat, dengan disahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali oleh DPR pada April 2023. Dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Provinsi Bali itu disebutkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber-sumber pendanaan, mengacu Pasal 8 Ayat 3 UU Provinsi Bali tersebut, dapat diperoleh dari pungutan bagi wisman dan kontribusi dari sumber lain, yang sah dan tidak mengikat.
Terkait pengelolaan sumber dana dan pemanfaatan dana, yang bakal diperoleh pemerintah daerah di Bali setelah UU Provinsi Bali disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, semua dana, yang diperoleh, termasuk dari uang negara harus dikelola untuk kepentingan pembangunan Bali dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
”Dana tambahan yang diperoleh harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujar Ahmad Doli serangkaian penyerahan dokumen UU Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Minggu (24/7/2023).
Sebelumnya, dalam acara penyerahan dokumen UU Provinsi Bali, Ahmad Doli menyatakan, UU Provinsi Bali diharapkan dapat mengakselerasikan pembangunan Bali, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhususan daerah. UU Provinsi Bali, menurut Ahmad Doli, memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah di Bali untuk memperoleh sumber pendanaan dan mengelola dana tersebut.
Ahmad Doli juga mengatakan, dengan dimilikinya UU Provinsi Bali itu, pembangunan di Bali harus lebih baik. ”Undang-undang ini juga menjadi proteksi agar masyarakat dunia, yang datang ke Bali tidak lagi berulah karena (mereka) diatur Pemerintah Indonesia, pemerintah Bali, dan masyarakat Bali,” kata Ahmad Doli di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Kontribusi ini syarat untuk masuk Bali. (Wayan Koster)
Acara penyerahan dokumen UU Provinsi Bali dari Komisi II DPR di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023), dihadiri undangan dari berbagai kalangan, baik dari unsur pimpinan daerah maupun tokoh masyarakat, termasuk anggota DPD RI dari Provinsi Bali, di antaranya I Made Mangku Pastika dan Anak Agung Gde Agung.
Hadir pula sejumlah anggota DPR asal Bali, antara lain Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Gde Sumarjaya Linggih, I Nyoman Parta, I Gusti Ngurah Kusuma Kelakan, dan I Wayan Sudirta serta I Made Urip.