Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing lewat Lentera Keimigrasian Surabaya
Pelanggaran izin tinggal berpotensi meningkat seiring ramainya kembali permintaan pengurusan visa. Imigrasi Surabaya memperketat pengawasannya lewat inovasi layanan edukasi dan literasi peraturan keimigrasian.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pelanggaran izin tinggal berpotensi meningkat seiring ramainya kembali permintaan pengurusan visa dari warga negara asing. Apalagi Pemerintah Indonesia juga memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung iklim investasi. Karena itu, Imigrasi Surabaya memperketat pengawasannya lewat inovasi layanan edukasi dan literasi peraturan keimigrasian.
Bedasarkan data Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, jumlah pemohon izin tinggal selama Januari-Juni 2023 mencapai 4.157 orang. Pemohon terbanyak berasal dari China, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan India. Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing adalah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Izin tinggal kunjungan diberikan untuk tujuan wisata, keluarga, sosial, studi banding, tugas pemerintahan hingga urusan bisnis. Izin tinggal kunjungan bisa diajukan saat kedatangan (visa on arrival) dengan durasi 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanimsus Surabaya Rizky Yudhaikawira mengatakan, permohonan izin tinggal mengalami peningkatan seusai pandemi Covid-19. Peningkatan jumlah pemohon itu harus diiringi dengan gencarnya edukasi tentang peraturan keimigrasian kepada pemohon dan perusahaan ataupun perorangan sebagai penjaminnya.
Langkah ini ditempuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Upaya lain, menyediakan layanan konsultasi secara langsung oleh petugas imigrasi. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman sebab banyak pemohon dan penjamin berkonsultasi kepada pihak ketiga.
”Program layanan ini dinamakan Lentera (Layanan Edukasi Literasi Peraturan Keimigrasian), yang sebenarnya merupakan inovasi di bidang pengawasan. Jadi, dari kami, seiring kebijakan pemerintah, imigrasi harus hadir dengan gaya baru yang lebih humanis dan mendukung iklim investasi,” ujar Rizky, Jumat (21/7/2023).
Kehadiran imigrasi ini diharapkan sejak awal, yakni mulai dari edukasi dan konsultasi, bukan hanya menindak, melainkan juga sebagai mitra. Lentera ini merupakan pola atau konsep baru dalam pengawasan administratif keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan sejak pemohon hendak mengajukan permohonan pengurusan izin tinggal.
Lentera ini filosofinya cahaya di tengah kegelapan sehingga berguna bagi yang memerlukan.
Dia berharap warga negara asing dan perusahaan atau perorangan yang bertindak sebagai penjamin bisa berkonsultasi atau memperoleh informasi keimigrasian melalui Lentera. Untuk saat ini layanan tersebut disediakan di Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya. Lokasinya berada di lantai dua atau di sebelah ruang layanan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Kesulitan mencari informasi
”Sebelumnya, banyak warga negara asing ini kesulitan ketika mencari informasi tentang batasan penggunaan izin tinggal. Misalnya pakai visa apa, batasannya sejauh mana. Mereka cenderung bertanya kepada pihak ketiga,” kata Rizky.
Dia menambahkan, imigrasi ingin menyebarkan informasi tentang keimigrasian sejak awal. Namun, apabila perusahaan atau warga negara asing tersebut masih berupaya melanggar atau nakal, akan dikembangkan pada pengawasan lapangan.
”Saya rasa Lentera ini bisa jadi jalan keluar agar petugas imigrasi tidak terkesan hanya mencari-cari kesalahan WNA, kemudian menindak, sehingga dianggap menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia. Lentera ini filosofinya cahaya di tengah kegelapan sehingga berguna bagi yang memerlukan,” ucap Rizky.
Kepala Kanimsus Surabaya Chicco A Muttaqin menambahkan, Lentera Keimigrasian diluncurkan pada Kamis (20/7/2023). Layanan ini dilatarbelakangi adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Surabaya, antara lain wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya yang sangat luas, meliputi Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.
Selain itu, terbatasnya jumlah sumber daya manusia pada bidang Inteldakim. Banyaknya potensi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing ataupun penjamin yang dilatarbelakangi ketidaktahuan hukum keimigrasian Indonesia.
Di sisi lain, hadirnya inovasi Lentera diharapkan memudahkan Imigrasi Surabaya dalam melakukan pengawasan dengan langkah-langkah, pengumpulan dan pengolahan data keberadaan orang asing, memudahkan mengundang pihak penjamin, dan atau orang asing untuk melakukan diskusi, edukasi, serta konsultasi terkait dengan peraturan keimigrasian.
Manfaat lain, imigrasi bisa melakukan update (pembaruan) data keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya. Lentera juga diharapkan menciptakan komunikasi yang baik antara Imigrasi Surabaya dengan orang asing, dan juga penjamin sehingga diharapkan tingkat pelanggaran hukum keimigrasian akan jauh berkurang. Pelanggaran orang asing di bidang keimigrasian yang rendah dapat menjadi tolak ukur stabilitas keberhasilan kantor imigrasi dalam menjaga iklim investasi.
Salah satu warga asing yang mengurus izin tinggal di Imigrasi Surabaya adalah Nadhira Afrine (20), warga negara Malaysia. Dia datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Nadhira menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal selama 30 hari.
”Saya datang ke sini untuk menghadiri pernikahan abang (kakak). Tinggal di sini sudah 30 hari, sekarang tambah lagi 30 hari lagi,” ujar Nadhira.